JAKARTA – Wakil Presiden Direktur PT Lautan Luas Tbk (LTLS) Jimmy Masrin mengundurkan diri dari jabatannya di perusahaan kimia tersebut, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank
“Jimmy Masrin selaku Wakil Presiden Direktur perseroan telah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi terhitung efektif sejak 14 Maret 2025,” ungkap Direktur LTLS Joshua Chandraputra Asali dalam surat kepada BEI, Senin (17/3/2025).
Dalam surat tersebut, kata Joshua, Jimmy bakal melepas semua jabatannya di LTLS, anak perusahaan, dan afiliasi grup usaha perseroan. Selain itu, Jimmy bersedia mendukung proses transisi pergantian posisinya di grup perusahaan, termasuk penyelenggaraan RUPS untuk menyetujui rencana pengunduran dirinya.
Joshue memastikan, langkah pengunduran diri Jimmy tidak berdampak pada kegiatan operasional, kinerja keuangan, atau kelangsungan usaha LTLS. Menurut dia, mekanisme tata kelola perusahaan yang kuat memastikan kelancaran transisi kepemimpinan.
“Selama proses transisi ini, Direksi memastikan bahwa tugas dan tanggung jawab yang sebelumnya dijalankan oleh Jimmy Masrin akan tetap berlangsung sebagaimana semestinya,” ujarnya.
Jimmy Masrin sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan fraud kredit LPEI. Namun, LTLS menegaskan, penetapan tersebut tidak ada hubungannya dengan perseroan sebab kasus itu terkait kapasitas Jimmy di entitas lain di luar manajemen LTLS.
Sebagai informasi, Jimmy Masrin merupakan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, yang tak lain adalah pemegang saham utama dan pengendali LTLS. Perusahaan tersebut menguasai 56,59 persen saham PT Lautan Luas Tbk.
Dalam kasus LPEI, debitur yang diduga melakukan fraud atas fasilitas kredit adalah salah satu perusahaan PT Caturkarsa Megatunggal, yakni PT Petro Energy.
Di perusahaan energi yang sudah dipailitkan pada Juni 2020 itu, Jimmy Masrin bertindak sebagai Presiden Komisaris. Adapun Presiden Direktur PT Petro Energy, Newin Nugroho, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
PT Petro Energy menjadi salah satu dari 11 debitur yang diduga menyalahgunakan kucuran kredit dari LPEI. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp11 triliun, di mana Petro Energy memperoleh fasilitas kredit ekspor sebesar US$60 juta atau hampir Rp1 triliun.