JAKARTA – Tidak butuh waktu lama, Kejaksaan Agung pada Rabu (15/7/2026), menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) FA.
Sprindik itu terbit hanya berselang sehari setelah penyidik Polri melimpahkan berkas perkara pada Selasa (14/7), dilanjutkan menyerahkan barang bukti pada hari berikutnya. Sprindik diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Rabu (15/7/2026).
Langkah cepat ini sejalan dengan komitmen Kejagung dalam merespons tuntutan publik agar kasus FA diusut secara cepat, tegas, profesional dan transparan. Sebelumnya Kejagung juga telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara tersebut.
Anang mengatakan penerbitan sprindik merupakan tindak lanjut Kejagung setelah penyidikan kasus itu dialihkan dari Ppenyidik olri. Dia menegaskan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.
“Sejak diterbitkannya sprindik, seluruh kegiatan dan tindakan yang bersifat pro justitia telah beralih kepada penyidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Namun, lanjut Anang, Kejagung tetap akan berkolaborasi dan bersinergi dengan penyidik Polri, serta menerima supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI untuk pengawasan.
Adapun, ketiga sprindik kasus FA yang diterbitkan Kejagung yakni, pertama, bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel.
Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout). Ketiga, sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejagung. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial DR dan FA.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus,” kata Totok, Sabtu (11/7/2026).
Dia menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.
“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka FA diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.











