JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengapresiasi Kejaksaan Agung yang kembali menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk BBM periode 2018-2023 oleh Subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Sebelumnya, pada ‘kloter’ pertama pada 25 Februari 2025, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dan ‘kloter’ kedua pada 26 Februari 2025 Kejagung menetapkan dua tersangka dengan perkiraan kerugian negara Rp193,7 triliun. Dengan demikian, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka yang terdiri dari pejabat Pertamina dan mitra swastanya.
“Kami mengapresiasi Kejagung yang telah menetapkan ‘The Gasoline Godfather’ Mister Moch Reza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kontrak terminal BBM PT Orbit Terminal Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga yang menurut perhitungan BPK RI telah merugikan negara Rp2,9 triliun,” kata Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Jumat (11/7/2025).
Dia menegaskan, CERI tak mempersoalkan dimana keberadaan MRC sekarang, apakah di Singapura, Kuala Lumpur, London atau dimanapun MRC berada termasuk di kutub utara maupun selatan. “Sebab kami percaya negara pasti bisa menghadirkan MRC di Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai pesan Presiden Prabowo Subianto” ungkapnya.
Namun, lanjut Yusri, CERI perlu mendapatkan penjelasan dari Kejagung atas beredarnya informasi bahwa pada Kamis 10 Juli 2025 petugas Pidsus Kejagung sempat menjemput mantan Dirut Pertamina NW dari RS Medistra untuk dibawa ke Kejagung.
“Namun katanya atas usulan Dirdik ke Jaksa Agung untuk mencabut status tersangka yang sempat dilekatkan terhadap NW, Untuk hal ini perlu penjelasan apakah benar informasi yang beredar ini,” pinta Yusri.
Menurut dia, penjelasan atas kesimpang-siuran informasi tersebut perlu diluruskan agar publik paham apa sebenarnya yang terjadi dan mencegah beredarnya informasi liar yang bisa mengotori niat baik menuntaskan kasus penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak yang sangat merugikan rakyat sebagai konsumen BBM.
“Harapan kami, ke depan Kejagung berhasil menetapkan tersangka lagi pada ‘kloter-kloter’ berikutnya, termasuk peran Mister James dan kawan kawan dan adanya dugaan kartel lima perusahaan tanker di PT Pertamina International Shipping dan penjualan minyak mentah bagian negara dan bagian Pertamina di Sub Holding PT Pertamina Hulu Energi atas kuasa yang diberikan oleh SKK Migas dan KKKS lainnya,” tambah Yusri.
Mengingat korupsi tata kelola minyak ini sistemik, terstruktur dan masif serta melibatkan banyak pihak, dia mendesak Kejagung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap semua pihak yang terlibat agar bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera serta rasa adil bagi masyarakat yang menjadi korban mafia BBM.











