Daerah  

Kejaksaan Dikabarkan Segera Usut Kasus Jalan Rusak yang Dibangun Perusda di Barito Utara

Ruas jalan lintas yang dibangun Perusda di Barito Utara bayak yang terputus karena tidak dirawat selama bertahun-tahun.

JAKARTA – Proyek jalan lintas sepanjang 50 km di Kecamatan Lahei, Barito Utara, Kalimantan Tengah, mulai menjadi perhatian pihak Kejaksaan. Jalan yang dibangun oleh Perusda Batara Membangun itu hingga kini terbengkalai dan rusak parah karena tidak terawat.

Sejumlah pihak telah mendesak penegak hukum, khususnya Kejaksaan, agar turun tangan mengusut dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terkait. Jalan lintas itu diinisiasi oleh Bupati Barito Utara dan dibangun oleh Perusda Batara Membangun menggunakan mekanisme non-anggaran atau non-APBD.

Untuk pembangunan jalan itu, Pemkab meminta bantuan dari pelaku usaha di Barito Utara. Pemkab juga meminta masyarakat menghibahkan lahan mereka dengan alasan jalan itu untuk kepentingan warga karena akan menghubungkan tujuh desa di Kecamatan Lahei.

Ironisnya, setelah dana swasta mengucur dan warga menghibahkan lahannya, jalan itu tidak pernah dilakukan perawatan setelah dibangun pada 2017. Kini kondisi jalan tanah itu rusak parah, banyak ruas jalan dan jembatan terputus sehingga tidak dapat dilalui sama sekali oleh kendaraan.

Sejumlah pihak mendesak agar Pemkab Barito Utara dan Perusda bertanggung jawab, mulai dari tokoh masyarakat, anggota DPRD Barito Utara, anggota DPR RI, LSM, hingga aktivis. Mereka juga meminta Kejaksaan mengusut dugaan kolusi dan korupsi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Pihak Kejaksaan harus turun tangan, periksa Bupati dan Perusda yang dinilai lalai dalam proses pembangunan dan pemeliharaan jalan lintas itu. Perusda juga harus mengungkap laporan keuangan terkait pembangunan jalan itu, termasuk bantuan dana dari pihak swasta yang diterimanya secara langsung,” kata aktivis PB Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Mahyudin Rumata, beberapa waktu lalu.

Desakan juga pernah disampaikan oleh Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.
Dia meminta BPK RI mengaudit proyek jalan lintas itu sebab telah melibatkan pemerintah daerah dan Perusda yang termasuk lingkup kewenangan auditor negara. “Pemkab dan Perusda harus transparan mengenai pembiayaan pembangunan dan perawatan jalan tersebut, termasuk sumber dana dan keterlibatan pihak-pihak lain,” kata Uchok.

Keprihatinan juga datang dari anggota DPR RI asal Kalimantan Tengah H. Mukhtarudin. “Saya prihatin dan menganggap ini masalah serius. Mengapa Pemda ataupun Perusda membiarkan jalan itu rusak bertahun-tahun, mengapa membangun infrastruktur tetapi tidak disiapkan pengelolaannya dengan baik. Pemkab dan Perusda bertanggungjawab, tidak boleh lepas tangan,” tegasnya belum lama ini.

Sumber redaksi mengungkapkan, kasus proyek jalan yang dibangun Perusda Batara Membangun di Lahei itu sudah dimonitor pihak Kejaksaan, baik di daerah maupun pusat. “Mungkin masalah waktu saja kapan Kejaksaan akan memulai penyelidikan kasus ini dan memanggil saksi-saksi,” ujarnya.

Menurut dia, jalan itu telantar karena Pemkab Barito Utara tidak menyediakan anggaran untuk pemeliharaan jalan, tetapi mengandalkan bantuan dari pihak swasta yang diduga ikut membonceng jalan itu untuk membangun fasilitas mereka. Namun, karena fasilitas milik swasta itu belum bisa beroperasi, mereka belum bisa memberikan kompensasi ke Pemkab untuk biaya pemeliharaan jalan.

Masalah kerusakan jalan penghubung tujuh desa di Kecamatan Lahei ini sudah sering dikeluhkan warga, bahkan pernah beberapa kali dibahas di DPRD Barito Utara. Namun, janji Pemkab untuk memperbaiki jalan rusak itu tidak kunjung direalisasikan.

“Sudah satu tahun kami menunggu sejak RDP tetapi belum ada tindak lanjut dari pemkab. Saat ini kondisi jalan itu rusak berat, banyak ruas dan jembatan putus sehingga tidak dapat dilalui sama sekali,” ungkap Kades Muara Inu Hernedi saat dihubungi media, Selasa (30/7/2024).

Muara Inu termasuk salah satu desa yang dilintasi jalan tersebut dan warganya ikut menghibahkan lahan untuk pembukaan jalan. Desa lain yang terimbas, antara lain Desa Muara Pari, Hurung Enep, Bengahon, Karendan, dan Muara Pari.

Hal senada disampaikan Kades Muara Pari Mukti Ali. Dia mengungkapkan jalan itu kini tidak bisa dilalui sama sekali oleh kendaraan bermotor karena banyak titik yang rusak parah dan jembatan putus.
Atas nama warga, dia meminta Pemkab ataupun Perusda menepati janji untuk segera memperbaiki jalan itu agar layak dilalui. Sesuai dengan kesepakatan setahun lalu, tuturnya, dua pekan setelah RDP seharusnya alat berat sudah siap di lokasi tetapi hingga saat ini belum ada aktivitas.

“Warga telah berkorban menghibahkan tanahnya tanpa ganti rugi untuk membuka jalan itu. Apabila jalan itu ditelantarkan, warga bisa saja meminta kembali tanah mereka, tetapi bukan itu yang kita inginkan melainkan jalan itu dapat dimanfaatkan warga,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *