Persulit Izin Tambang Berujung Korupsi, Kejagung Harus Periksa Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba

JAKARTA – Penetapan tersangka eks-Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi dalam kasus korupsi tambang batubara di Bengkulu memperkuat kecurigaan kongkalingkong dalam perizinan tambang masih terjadi hingga saat ini.

Kasus yang melibatkan pejabat teknis di Kementerian ESDM itu harus ditindak tegas agar tidak berulang dan terus merugikan negara. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung harus memeriksa semua pejabat terkait di lingkungan Ditjen Minerba, khususnya Direktorat Teknik dan Lingkungan (Dirtekling).

Kongkalingkong dalam perizinan tambang bukan rahasia umum di kalangan pelaku industri pertambangan dalam negeri. Salah satu modus yakni ‘mempersulit’ pengurusan izin dengan berbagai alasan dan argumentasi sehingga pelaku usaha terpaksa meminta bantuan dari oknum Ditjen Minerba.

Beberapa pengurusan administrasi dan perizinan tambang yang sering menemui kendala, seperti pendaftaran MODI (Mineral One Data Indonesia), persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB), reklamasi dan pasca-tambang, dan perizinan lainnya.

Agar urusan lancar, dokumen harus dikerjakan oleh oknum internal Dirtekling. Jika tidak, maka prosesnya akan sulit dan memakan waktu bulanan hingga tahunan. Modus ini diduga masih berlangsung hingga saat ini, sehingga Kejagung harus segera menyelidiki dan menindaknya.

Wewenang Jabatan

Terkait dengan kasus yang menjerat Sunindyo, yang kini menjabat Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, ia diduga terlibat saat masih menjabat Dirtekling sekaligus Kepala Inspektur Tambang periode 2022-2024.

Jabatan tersebut memberikan Sunindyo wewenang untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan RKAB oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai syarat untuk operasi produksi.

Dalam kasus ini, Sunindyo disebut menyetujui RKAB tahun 2023 oleh PT Ratu Samban Mining terhadap IUP Nomor 348, meski dokumen rencana reklamasi belum mendapatkan persetujuan. Sementara PT Ratu Samban Mining telah melakukan operasi produksi sejak 2022-2023 tanpa ada jaminan reklamasi yang ditempatkan pada bank sampai saat ini.

Selain Direktur Teknik dan Lingkungan, pejabat lain yang memegang peranan penting dalam persetujuan izin reklamasi yakni Subdit Reklamasi dan Pasca Tambang. Saat ini, Dirtekling dipimpin oleh Hendra Gunawan, sementara Subdit Reklamasi dan Pasca Tambang dikepalai Horas Pasaribu.

Perizinan tambang terkesan dipersulit juga disebabkan perbedaan pemahaman atau adanya kepentingan dari pejabat dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi celah bagi para pejabat tersebut untuk mengatur proses perizinan. Apalagi sistem informasi yang dibangun masih bergantung pada penilaian dan kebijakan pejabat yang berwenang.

Faktor lain adalah latar belakang pendidikan dan pengalaman para pejabat tersebut berbeda atau tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan, sehingga tidak memahami regulasi dan persoalan di lapangan. Padahal, minerba merupakan bidang yang membutuhkan pengetahuan teknis dan pengalaman panjang.

Sebagai informasi, Hendra Gunawan diketahui tidak berpengalaman di bidang minerba. Sejak awal menjadi ASN di Kementerian ESDM pada 1994, ia berkarir di Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) hingga menjabat Kepala PVMBG sebelum ditunjuk menjadi Dirtekling pada Juli 2024 menggantikan Sunindyo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *