Kasus Korupsi LPEI: KPK Segera Panggil Komut PT Caturkarsa Megatunggal Indrawan Masrin

JAKARTA – Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Komisaris Utama PT Caturkarsa Megatunggal Indrawan Masrin terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy.

Pemeriksaan Indrawan Masrin dinilai penting untuk mengetahui peran dan tanggung jawabnya sebagai Komut PT Caturkarsa Megatunggal (CM) yang mengendalikan PT Petro Energy bersama adiknya, Jimmy Masrin selaku Direktur Utama PT CM. Dua bersaudara ini merupakan pengendali PT CM yang masing-masing menguasai 47,45% saham.

PT CM sendiri merupakan pemegang saham mayoritas PT Petro Energy sebelum dinyatakan pailit pada Juni 2020. PT CM juga dikenal sebagai pengendali PT Lautan Luas Tbk (LTLS), dimana Indrawan menjabat Direktur Utama dan Jimmy sebagai Wakil Dirut.

Selain Dirut PT CM, Jimmy Masrin menjabat Komut di PT Petro Energy. KPK sudah menetapkan Jimmy Masrin sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus korupsi LPEI bersama dua direksi Petro Energy lainnya yakni Newin Nugroho selaku Dirut dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan. KPK juga menetapkan dua tersangka dari LPEI yakni Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 Arif Setiawan.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus LPEI yang menjerat PT Petro Energy. Namun Indrawan Masrin yang terkait langsung dengan perusahaan itu dan diduga mengatahui aksi korporasinya belum pernah dipanggil untuk diminta keterangan ataupun diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.

Menurut Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, KPK harus segera memanggil Indrawan agar kasus korupsi LPEI terang benderang. Sebab sebagai Komut PT CM, Indrawan diyakini mengetahui banyak hal tentang Petro Energy, termasuk kucuran kredit LPEI. “Kami yakin KPK akan memeriksa Indrawan Masrin supaya perkara ini semakin terang,” ujar Uchok.

Pada Jumat (11/7/2025), KPK kembali memeriksa Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Sebelumnya KPK juga memeriksa eks Direktur PT Kutilang Paksi Mas (KPM) Cahyadi Susanto pada Kamis (3/7/2025) untuk menjelaskan proses pailit PT Petro Energy. KPK sebenarnya juga memanggil pemilik PT KPM Bambang Adhi, tetapi ia mangkir dengan alasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *