JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi perlu mendalami peran dan tanggung jawab Komisaris Utama PT Caturkarsa Megatunggal Indrawan Masrin dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy.
Indrawan dan adiknya, Jimmy Masrin yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, merupakan pengendali PT Caturkarsa Megatunggal (CM). Mereka masing-masing menguasai 47,45% saham perusahaan itu.
PT CM merupakan pemegang saham mayoritas PT Petro Energy sebelum dinyatakan pailit pada Juni 2020. Perusahaan itu juga dikenal sebagai pengendali PT Lautan Luas Tbk (LTLS), dimana Indrawan menjabat Direktur Utama dan Jimmy sebagai Wakil Dirut.
Jimmy Masrin menjabat Dirut PT CM sekaligus Komut di Petro Energy. Selain Jimmy, KPK sudah menetapkan tersangka dan menahan dua direksi Petro Energy yakni Newin Nugroho selaku Dirut dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus LPEI yang menjerat PT Petro Energy. Namun Indrawan yang terkait langsung dengan perusahaan itu dan diduga mengatahui aksi korporasinya belum pernah dipanggil untuk diminta klarifikasi ataupun diperiksa oleh penyidik.
Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan Indrawan Masrin diduga mengetahui kucuran kredit dari LPEI ke Petro Energy sebab dia menjabat Komut di PT CM yang turut mengendalikan PT Petro Energy. “Agar kasus ini semakin terang KPK perlu juga memeriksa dan mendalami peran Indrawan Masrin,” kata Uchok.
Indrawan diduga mengetahui aksi korporasi yang dilakukan PT CM melalui Petro Energy, termasuk akuisisi 55% saham perusahaan tambang batubara PT Pada Idi pada 2018, kepailitan Petro Energy, dan pendirian PT Tunas Laju Investama (TLI) untuk mengambilalih saham PT Petro Energy di PT Pada Idi pada 2020.
Jimmy Masrin mendirikan TLI menjelang Petro Energy pailit pada Juni 2020. Di TLI, Jimmy menguasai 94,80% saham dan sisanya PT CM. Melalui TLI, Jimmy dan PT CM mengambilalih 33,33% saham PT Pada Idi, sehingga saham Petro Energy tinggal 36,67%, sisanya Bintoro dan The Budi (pendiri) masing-masing 15%.
Setelah Petro Energy bangkrut, saham TLI di PT Pada Idi bertambah menjadi 81,56%, sedangkan sisanya Bintoro dan Budi masing-masing 9,22%. Ini diketahui dari data MODI (modi.esdm.go.id) yang baru dilaporkan PT Pada Idi ke Kementerian ESDM pada 2024.
Uchok menambahkan, KPK juga perlu mendalami peran dan tanggung jawab Jubilant Arda Harmidy yang menjabat Dirut TLI sekaligus Dirut PT Pada Idi. Selain itu, KPK perlu memeriksa Liza Sutrisno (Managing Director OB Golf & Lifestyle) yang berperan sebagai komisaris TLI.