Khawatir Jadi Korban Akuisisi KDC, Karyawan PT Pada Idi Mengadu ke Disnaker Barito Utara

Perwakilan karyawan PT Pada Idi mendatangi Disnaker Barito Utara untuk berkonsultasi dan meminta bantuan mediasi, Selasa (18/2/2025). (ist)

MUARA TEWEH – Karyawan PT Pada Idi resah setelah perusahaan tambang batubara di Barito Utara, Kalimantan Tengah, itu diambilalih oleh PT Kaltim Diamond Coal (KDC) sejak akhir tahun lalu. Mereka khawatir menjadi korban dari aksi korporasi yang tidak memperdulikan hak-hak tenaga kerja.

Pada Selasa (18/2/2025), perwakilan karyawan PT Pada Idi menyambangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Barito Utara untuk menyampaikan secara langsung persoalan ketenagakerjaan yang mereka hadapi pasca-akuisisi oleh KDC melalui surat laporan pengaduan (lapdu).

Dalam lapdu tersebut, mereka meminta Kepala Disnaker Barito Utara memfasilitasi dan memediasi karyawan dengan manajemen Pada Idi dan KDC, serta melakukan penyelidikan atau tindakan lain yang adil untuk memastikan hak-hak mereka dipenuhi sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Menjamin pemenuhan hak-hak karyawan, baik yang terkena PHK maupun yang tetap bekerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain pesangon dan kompensasi PHK bagi karyawan yang diberhentikan serta hak-hak ketenagakerjaan bagi karyawan yang tetap bekerja atau dikaryakan, termasuk hak untuk menerima atau mengajukan keberatan, kepastian status kerja dan kesejahteraan,” tulis lapdu tersebut.

Karyawan Pada Idi juga menuntut transparansi dalam keputusan restrukturisasi yang berdampak pada status karyawan, serta memastikan bahwa setiap keputusan dilakukan tanpa diskriminasi dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Surat laporan pengaduan itu ditandatangani oleh tiga orang wakil dari 34 karyawan PT Pada Idi. Saat dikonfirmasi, salah satu perwakilan karyawan mengungkapkan pihaknya terpaksa mengadu kepada Disnaker Barito Utara karena adanya indikasi pengambilalihan Pada Idi oleh KDC telah menimbulkan persoalan ketenagakerjaan dan keresahan di kalangan karyawan.

“Kami sudah berkonsultasi dengan Disnaker mengenai permasalahan ini dan menunggu tindak lanjutnya. Kami berharap Disnaker segera memfasilitasi dan memediasi dengan pihak manajemen, baik Pada Idi maupun KDC,” ungkapnya saat dihubungi, Jumat (21/2/2025).

Persoalan tersebut muncul sejak ada indikasi pengambilalihan Pada Idi oleh KDC menjelang akhir tahun lalu. Pada Idi selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebelumnya bekerja sama dengan KDC sebagai pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dalam bentuk kerja sama operasi (joint operation).

Namun, dalam perkembangannya, KDC terindikasi melakukan aksi korporasi yaitu mengambil alih (akuisisi) Pada Idi secara bertahap. Hal ini berdampak pada perubahan struktur direksi, organisasi perusahaan, serta kebijakan ketenagakerjaan.

Dalam proses restrukturisasi itu, dilakukan penggabungan struktur organisasi antara Pada Idi dan KDC. Namun, mekanisme pemilihan karyawan yang dikaryakan kembali dinilai tidak transparan dan adil. Karyawan yang dipilih untuk tetap bekerja tidak diberikan kesempatan untuk menyatakan kesediaannya, tidak mendapat kepastian hak-haknya, termasuk PHK yang seharusnya dilakukan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Karyawan Pada Idi telah melakukan upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan pihak manajemen. Pada 9 Januari 2025, seperti disampaikan dalam lapdu ke Disnaker tersebut, perwakilan karyawan dan manajemen menghasilkan keputusan bahwa beberapa karyawan akan tetap dikaryakan dan sebagian tidak.

“Namun hingga saat ini karyawan yang masuk dalam daftar dikaryakan belum mendapat kepastian mengenai status kekaryawanan dan hak-hak mereka. Sedangkan dari pihak manajemen KDC sudah menuntut karyawan yang dikaryakan harus mengikuti aturan dan sistem kerja KDC,” kata perwakilan karyawan tersebut.

Dalam pertemuan 7 Februari 2025, pengurus baru Pada Idi menyampaikan bahwa KDC sedang dalam proses transisi mengakuisisi Pada Idi. Karyawan diminta mengikuti sistem baru dan peraturan yang ditetapkan, tanpa ada komunikasi resmi yang jelas mengenai hak dan status penggabungan sesuai dengan struktur organisasi induk yang sudah ditetapkan.

Pada 13 Februari 2025, perwakilan manajemen Pada Idi dan KDC menyampaikan bahwa persoalan ini akan dibahas dalam rapat manajemen di kantor pusat KDC di Samarinda. Namun sampai dengan lapdu ke Disnaker, belum ada keputusan dari manajemen KDC.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *