PEKALONGAN – Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialami seorang pedagang di Kabupaten Pekalongan memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Jateng secara resmi memanggil Purwanto alias Gacon untuk menghadiri proses rekonstruksi perkara.
Pemanggilan itu tertuang dalam surat nomor S.Pg/1479/X/124/2025/Direskrimum, dimana Purwanto alias Gacon dipanggil sebagai pihak ke-1 (korban pelapor) dalam perkara ini. Dia diminta hadir pada Selasa, 14 Oktober 2025, pukul 17.00 WIB guna mengikuti kegiatan rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Ditreskrimum.
Berdasarkan surat itu, rekonstruksi yang akan dilakukan terkait dugaan tindak pidana penculikan dan atau kekerasan dan atau pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP.
Sebagaimana laporan, tempat kejadian perkara yakni di Dk. Prawasan, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan pada 25 November 2024 pukul 18.40 WIB.
Rekonstruksi menjadi bagian penting dari proses penyidikan karena bertujuan memperjelas kronologi kejadian dan peran tersangka, mencocokkan keterangan dalam BAP dengan fakta lapangan, mengetahui motif dan alat bukti pendukung dalam proses penuntutan.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pekalongan pada 29 November 2024, kemudian ke Polda Jateng pada 3 Desember 2024. Hingga kini penyidik telah memeriksa Purwanto selaku pelapor dan dua orang saksi terlapor bernama Dwi Hendratno alias Duel dan Habib Hasan.
Beberapa terduga pelaku lainnya yang turut dilaporkan termasuk anggota DPR RI bernama Ashraff Abu dan anggota DPRD Pekalongan bernama Widiyanto. Namun, hingga kini keduanya belum diperiksa oleh penyidik.
Kuasa hukum Purwanto, Sunardi SH, menyayangkan penyidik belum memanggil dan memeriksa AA dan seorang anggota DPRD Pekalongaan berinisial W yang diduga merupakan inisiator atau otak dari perbuatan pidana terhadap kilennya.
“Kami meminta penyidik bekerja secara profesional dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, jangan sampai terkesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Panggil dan periksa segera semua yang terlibat, termasuk AA dan W,” tegasnya, Rabu (8/10/2025).
Selain penculikan dan penganiayaan, kata Sunardi, para pelaku juga dilaporkan atas dugaan penyebaran video atau berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 jo Pasal 45A atau Pasal 27A atau Pasal 45 ayat 4 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seiring proses hukum di Polda Jateng, pihaknya mengadukan pelanggaran etik dan perbuatan tercela oleh anggota DPR RI itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada 19 Desember 2024. MKD telah memeriksa Purwanto dan berencana memanggil pihak-pihak terkait.
“Kami juga mengirimkan surat aduan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar supaya bisa turut terinformasi serta mengambil sikap dan tindakan tegas sebagaimana mestinya,” kata Sunardi.
Dia berharap penegak hukum dan pihak berwenang untuk memberikan atensi khusus dan ikut mengawal kasus ini, termasuk Mabes Polri dan DPR RI. Apalagi kasus ini sudah menjadi perhatian publik, tidak hanya di Pekalongan tetapi sudah menjadi isu nasional karena menyeret nama anggota dewan di tengah sorotan publik terhadap kinerja DPR.











