JAKARTA – Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 Hari Karyuliarto, salah satu tersangka kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) Pertamina, menyebut mantan Direktur Utama Nicke Widyawati dan mantan Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Untuk kasus LNG, saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab, salam buat mereka berdua ya,” kata Hari kepada wartawan sebelum memasuki Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (25/9/2025).
Kasus LNG ini sebelumnya menjerat mantan Dirut Pertamina periode 2011-2014 Karen Agustiawan. Mahkamah Agung memperberat vonis Karen dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara serta denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan. Sebelumnya Karen hanya dijatuhi denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam kasus tersebut, Karen Agustiawan didakwa menyebabkan kerugian negara USD113,84 juta atau sekitar Rp1,8 triliun, serta memperkaya diri sendiri dan korporasi.
Menanggapi pernyataan Hari, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan sejak awal pihaknya mempertanyakan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim Tipikor Jakarta tidak menghadirkan Dahlan Iskan (mantan Menteri BUMN 2010-2014), mantan Dirut Pertamina Dwi Sucipto, Nicke, dan Ahok ketika menyidangkan kasus tersebut.
“Jika Dahlan Iskan, Nicke dan Dwi Sucipto, serta Ahok bisa dihadirkan dalam sidang Karen sebagai terdakwa saat itu, Majalis Hakim harusnya bisa mengkonfrontir keterangan Dahlan, Nicke Widyawati, Dwi Sucipto, dan Ahok sebagai saksi dalam kasus itu,” ungkapnya, Jumat (26/9/2025).
Menurut Yusri, keterangan keempat saksi itu diperlukan untuk mencari kebenaran materiil dalam realisasi penyerahan kargo LNG dari Corpus Cristi Liquefaction (CCL), anak usaha Chienere Energy USA, ke Pertamina, apakah menggunakan Sales and Purchase Agreement (SPA) hasil amandemen yang ditandatangani oleh Dwi Sucipto tahun 2015 atau menggunakan SPA 2013 dan 2014 oleh Karen untuk realisasi kargo LNG mulai 2019 hingga 2040.
“Pertanyaannya, mengapa Dahlan, Nicke dan Dwi tidak dipaksa hadir dalam persidangan Karen saat itu oleh JPU dan Majelis Hakim. Apabila menggunakan SPA 2015 hasil amandemen, timbul pertanyaan mengapa SPA 2013 dan 2014 yang dibebankan tanggung jawab secara akal sehat,” ujarnya.
Padahal, lanjut Yusri, mantan Wapres Pak Yusuf Kalla saja mau hadir dalam persidangan di PN Tipikor saat itu untuk memberikan kesaksiaan yang meringankan Karen.
Berdasarkan laporan terbaru yang diperoleh CERI, dalam bisnis impor LNG antara Pertamina dan CCL sejak 2019 hingga akhir 2024 Pertamina telah menikmati untung kotor sekitar USD 97,4 juta, bahkan sebagai keuntungan itu sudah dinikmati sebagai tantiem oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Pertamina periode 2020-2024. Ironisnya, Karen yang membuat laba bagi Pertamina harus meringkuk dalam tahanan untuk 11 tahun ke depan.
Oleh sebab itu, untuk mencari dan mengungkap kebenaran materiil dalam kasus LNG tersebut, CERI meminta JPU dan Majelis Hakim Tipikor menghadirkan Dahlan Iskan, Nicke Widyawati, Dwi Sucipto, Ahok dan Karen sebagai saksi untuk pemeriksaan terdakwa Hari Karyuliarto dan Yenny Handayani di PN Tipikor Jakarta yang rencananya digelar menjelang akhir tahun 2025.
“Hal tersebut harus dibuka secara terang-benderang di dalam persidangan Hari Karyuliarto dan Yeni Handayani agar tidak ada dusta di antara kita,” tegas Yusri.











