JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan seluruh jajarannya untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing, di tengah maraknya pelanggaran di sektor tersebut.
Dia menegaskan, pengawasan lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas diperlukan guna meminimalisir peluang korupsi dan kebocoran keuangan negara yang seharusnya diperoleh dari pendapatan pajak dan lainnya melalui pertambangan.
“Penegakan hukum terhadap pertambangan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Seluruh Kejati hingga Kajari harus turun langsung dan memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Jaksa Agung, Jumat (8/8/2025).
Perintah itu sekaligus menanggapi maraknya kasus pelanggaran hukum di sektor pertambangan, khususnya tambang mineral dan batu bara (minerba) belakangan ini. Selain tambang ilegal, pelanggaran yang sering terjadi seperti pencemaran lingkungan, perambahan hutan, dan perizinan.
Ironisnya, ada aparat pemerintah yang seharusnya membina dan mengawasi pertambangan justru terlibat dalam pelanggaran tersebut. Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik yakni korupsi tambang di Bengkulu yang melibatkan pejabat di Ditjen Minerba Kementerian ESDM berinisial SSH belum lama ini.
SSH diduga menerima suap Rp1 miliar untuk memanipulasi sejumlah data atau dokumen jaminan reklamasi (jamrek) agar RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) perusahaan disetujui. Akibat manipulasi itu, jamrek tidak ada sehingga bekas tambang tidak dapat direklamasi. Tindakan eks-Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba sekaligus Kepala Inspektur Tambang 2022-2024 itu diduga merugikan negara Rp500 miliar.
Terbongkarnya kasus ini oleh Kejati Bengkulu diharapkan bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus serupa di daerah-daerah lain. Pasalnya, sejumlah perizinan dan pengawasan oleh inspektur tambang di seluruh Indonesia pernah dikendalikan oleh SSH.
Menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, kasus korupsi, perusakan lingkungan dan pelanggaran di sektor pertambangan sudah masif di seluruh Indonesia, tidak hanya terjadi di Bengkulu.
“Kasus serupa banyak terjadi di daerah lain, seperti Sumatera Selatan, Aceh, Jambi, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara. “Bukan cuma di batu bara, tetapi juga nikel, emas dan mineral lainnya,” ungkap Yusri.
Dengan terungkapnya kasus korupsi tambang di Bengkulu terkait dengan jamrek itu, Kejagung diminta segera memeriksa semua perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi dan pasca-tambang.
Pasalnya, Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba dan Kepala Inspektur Tambang selama ini dinilai lemah dalam pengawasan reklamasi dan pasca-tambang. Salah satu kasus yang mencolok, yakni bekas tambang emas milik PT Dwinad Nusa Sejahtera (DNS) di Musi Rawas Utara, Sumsel, yang dibiarkan terbengkalai sejak perusahaan itu berhenti operasi pada Agustus 2018.
“Tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang merupakan pelanggaran berat karena merusak ekologi dan ekonomi lingkungan, serta menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Kejagung dan jajarannya harus segera memeriksa dan menindak pelanggaran ini tanpa pandang bulu,” tegas Yusri.
Kejagung juga diminta memeriksa semua perusahaan tambang yang membangun infrastruktur tetapi belum memiliki izin lingkungan atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).
Contoh proyek infrastruktur tambang yang diduga belum mengantongi izin AMDAL yakni pembangunan jalan hauling batu bara sepanjang 26,4 km di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Proyek yang diinisiasi oleh PT Levi Bersaudara Abadi (LBA) ini sudah mulai dibangun, bahkan diresmikan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru pada Senin (4/8/2025) lalu.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah PT LBA, yang tergabung dalam grup PT Tiga Putri Bersaudara (TPB), disebut milik kerabat Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih sehingga muncul dugaan benturan kepentingan dalam pembangunan proyek tersebut.
Menurut Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, Arlan, pembangunan proyek hauling itu mencerminkan lemahnya penegakan hukum yang seolah sudah menjadi tradisi di Sumsel. “Model begini sudah biasa. Proyek jalan terus, dokumen izin belakangan. Padahal jelas-jelas melanggar Undang-Undang,” kata Arlan.
Pembangunan infrastruktur yang berdampak besar terhadap lingkungan dan sosial, seperti jalan hauling wajib melalui proses AMDAL, izin penggunaan lahan, dan kajian teknis. Tanpa itu, proyek sama saja dengan operasi ilegal yang disahkan secara politik. “Kalau tanpa AMDAL, artinya proyek belum melalui kajian lingkungan. Itu pelanggaran serius, apalagi kalau proyeknya dikaitkan dengan elite daerah,” ujarnya.
Arlan juga menyayangkan framing seolah-olah pembangunan jalan hauling itu merupakan capaian besar. Padahal, infrastruktur itu adalah kewajiban dasar yang sudah tertunda puluhan tahun oleh perusahaan-perusahaan tambang di Sumsel, khususnya di Muara Enim dan Lahat.
“Aturannya jelas, kendaraan tambang wajib melintasi jalan khusus. Tapi kenyataannya, selama ini masyarakat jadi korban, mulai dari debu, kemacetan, sampai kecelakaan mematikan,” kata Arlan.











