JAKARTA – Pemanggilan mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga telah dipelintir oleh sejumlah media seolah-olah ia terlibat dalam kasus korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
Padahal, menurut Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi, Fanshurullah Asa justru yang membuat laporan resmi mengenai dugaan korupsi tersebut saat menjabat Kepala BPH Migas.
“Penggiringan opini oleh sejumlah oknum media patut disayangkan dan mencoreng kredibilitas pers nasional. Harusnya kita berterimakasih kepada Fanshurullah Asa karena berkat laporannya terkuak dugaan korupsi di PGN. Jangan sampai karena kepentingan segelintir oknum, publik menerima informasi yang tidak tepat sehingga merugikan harkat dan martabat seseorang,” kata Hengki, Minggu (18/5/2025).
Sejak 14 Mei 2025, sejumlah media melaporkan bahwa KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa (MFA). Dalam berita-berita itu, ia disebut menjabat pada tahun 2017 hingga 2022. Saat ini, Fanshurullah Asa merupakan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam berita itu juga disebutkan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan MFA akan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Inti Alasindo Energy (IAE) dan PT PGN.
“Kami menilai informasi yang disajikan (beberapa media) sangat sumir dan prematur serta tidak adanya klaim yang kuat atas keterangan-keterangan yang ditulis media-media itu. Menurut kami sangat jauh dari standar jusnalistik yang diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Hengki.
Padahal, lanjut Hengki, Fanshurullah Asa justru yang mengirimkan surat kepada Dirjen Migas yang menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan penyelidikan, serta surat teguran dari Dirjen Migas sebagai tindaklanjut ke PT IAE dan PT PGN.
“Pada awal berita beberapa minggu lalu terkait kasus PGN dan IAE, yang menyebut ada surat dari BPH Migas justru dari KPK dan media. Jadi kalau dibuka surat Fanshurullah sebagai Kepala BPH Migas tersebut kami kira akan lebih komprehensif berita yang disajikan untuk publik,” jelas Hengki.
Tak hanya itu, Fanshurullah juga pernah menyurati KPK yang kemudian sudah ada tersangka oleh KPK, namun yang terjadi malah pemberitaan tersebut juga dipelintir.
Terungkapnya dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU menurut Hengki juga tidak terlepas dari kejelian dan keberanian Fanshurullah Asa selaku Kepala BPH Migas yang benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Oleh sebab itu, kami meminta Humas KPK untuk lebih teliti dalam pemberitaannya. Justru laporan Fanshurullah ke Dirjen Migas saat menjabat Kepala BPH Migas, membantu KPK mendapat alat bukti awal korupsi antara Isar dan PGN,” kata Hengki.