JAKARTA – Praktik korupsi di Indonesia sudah pada skala grand corruption dan political corruption. Hal ini mengingat beberapa kasus korupsi yang terungkap merupakan aksi persekongkolan pemangku kebijakan, oknum anggota legislatif, aparat penegak hukum dan pengusaha, pimpinan media, dan LSM anti-korupsi, dengan kerugian keuangan negara sangat fantastis.
Tidak heran jika korupsi termasuk kejahatan terorganisir yang melibatkan para penyelenggara negara dan pelaku kejahatan lainnya. Demikian diungkapkan pemerhati intelijen Sri Radjasa MBA, Selasa (18/3/2025).
“Sejalan dengan gencarnya Kejagung mengungkap kasus-kasus besar korupsi, tampaknya mulai terlihat adanya sikap perlawanan gerombolan koruptor yang bekerja sama dengan para makelar kasus dan pelaku judi online membentuk komunitas mafia migas, berupaya membegal jalannya proses hukum yang sedang dilakukan Kejagung. Inilah yang dinamakan budaya ‘maling teriak maling’ alias modus sandra menyandra ala mafia,” ungkap Sri Radjasa.
Dia mengutarakan, modus serangan balik gerombolan koruptor, di antaranya diduga kuat dengan melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Laporan tersebut dipandang janggal dan terkesan difabrikasi, karena bersamaan dengan terungkapnya kasus mega korupsi Pertamina, sementara persoalan yang dilaporkan terkait kasus lama,” ungkap Sri Radjasa.
Di siai lain, lanjutnya, laporan terhadap Jampidsus kepada KPK terkandung niat adu domba di antara penegak hukum. “Terkait pengejaran terhadap pelaku korupsi adalah perintah langsung Presiden Prabowo, maka beberapa institusi terkait, ikut terlibat aktif untuk melakukan counter terhadap manuver para koruptor, dalam rangka menggagalkan operasi pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Sri Radjasa menjelaskan, hasil penyelidikan dari beberapa institusi terkait, telah didapat nama-nama oknum sebagai otak yang merongrong proses hukum di Kejagung dan adu domba penegak hukum.
“Di antaranya ada makelar kasus kelas kakap yang diduga pernah terlibat markus dalam kasus Anggodo dan juga sebagai kaki tangan ratu batu bara, untuk menguasai tambang PT Batuah Energi Prima dan terbaru ingin merebut saham PT Gunung Bara Utama dan PT MHU,” beber Sri Radjasa.
Dia mensinyalir aksi yang diotaki oleh makelar kasus tersebut didanai oleh bandar judi online yang bermarkas di Kamboja dan menggandeng LSM anti korupsi yang selama diketahui melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambang yang diduga terlibat kasus korupsi.
“Upaya menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejagung, dengan modus melaporkan Jampidsus ke KPK dan menekan KPK dengan kasus lainnya, adalah tindakan obstruction of justice yang dapat dijerat pasal pidana,” tegas Sri Radjasa.
Oleh sebab itu, tuturnya, telah dilakukan rapat koordinasi antara institusi terkait, untuk mengejar otak di balik pelaporan Jampidsus ke KPK. Sri Rajasa menyatakan siap membantu APH untuk mengungkap modus operasi makelar kasus yang disebut berinisial ES tersebut.
“Presiden Prabowo telah menyatakan dengan keras, tangkap kepada siapa pun yang melindungi koruptor dengan modus apa pun, termasuk bentuk pernyataan pejabat yang bernada melindungi koruptor,” tandas Sri Radjasa.