KPK Periksa Bos Bara Jaya Utama dalam Kasus Korupsi LPEI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap bos Bara Jaya Utama Grup (BJU Grup) Hendarto terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan pembiayaan dari LPEI kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan debitur lainnya, di mana Hendarto pernah menjabat Komisaris Utama PT SMJL. Selain Hendarto, KPK memanggil mantan Kadiv Pembiayaan I LPEI Kukuh Irawan dan eks-Sekretaris Direktur Pelaksana LPEI Mutiara Permata Hati.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan rasuah di LPEI yang menjerat PT SMJL. KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi memberikan status pencegahan kepada tujuh orang tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Selain PT SMJL yang diduga merugikan negara Rp1,051 triliun, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus yang melibatkan dua perusahaan lainnya, yakni PT Petro Energy senilai Rp800 miliar dan PT Royal Industries Indonesia Rp1,6 triliun, sehingga total kerugian negara dari ketiga perusahaan itu mencapai Rp3,451 triliun.

Khusus untuk kasus PT Petro Energy, KPK telah memeriksa dan mencegah empat orang ke luar negeri sejak Mei 2024, termasuk Komisaris Utama Jimmy Masrin dan Direktur Utama Newin Nugroho. KPK juga telah mengantongi sejumlah nama untuk diperiksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *