JAKARTA – Kinerja PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali disorot menyusul temuan dugaan selisih atau penyimpangan sebesar Rp8,31 triliun dalam laporan keuangan tahun 2023 holding BUMN pupuk tersebut.
Dugaan penyimpangan itu terkuak dari hasil analisa akuntan independen terhadap Laporan Keuangan Tahun 2023 PT Pupuk Indonesia dan Entitas Anak (Grup) yang telah diaudit oleh akuntan publik PWC Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dan Opini Akuntan ditandatangani oleh Toto Harsono SE tertanggal 31 Maret 2024.
“Dari laporan keuangan perseroan yang telah diaudit dan dipublikasikan tersebut ditemukan selisih (penyimpangan) laporan keuangan sebesar Rp8.310.065.000.000,” ungkap dokumen akuntan independen yang diperoleh redaksi belum lama ini.
Menurut opini akuntan publik, laporan keuangan konsolidasian PT Pupuk Indonesia menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian grup tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Namun, setelah dianalisa lebih jauh, ditemukan selisih atau penyimpangan dengan nilai yang signifikan dalam laporan keuangan tersebut. Selisih ditemukan pada penyajian saldo ekuitas akhir (selisih Rp1 juta), beban penyisihan pada penurunan nilai piutang (selisih Rp51,290 miliar), penurunan nilai persediaan (selisih Rp72,798 miliar), dan kas pembelian aset tetap (selisih 207,604 miliar).
Yang fantasti lagi, ditemukan rekening (account) yang tidak disajikan di neraca atau transaksi tunggal senilai Rp7.978,374 miliar atau hampir Rp8 triliun. Angka ini berasal dari jumlah Kas yang Dibatasi Penggunaannya sebesar Rp707,874 miliar dan Penempatan Deposito Berjangka Rp7.270,50 miliar.
“Pada laporan arus kas, terdapat penyisihan (pengeluaran) kas yang ditempatkan pada Kas yang Dibatasi Penggunaannya sebesar Rp707,874 miliar. Seharusnya, pada neraca terdapat rekening Kas yang Dibatasi Penggunaannya sehingga transaksi pengeluaran kas yang dilaporkan pada laporan arus kas ada rekening penampungnya. Karena di neraca tidak ada rekening itu, maka transaksi tersebut bersifat tunggal yang berpotensi terjadinya korupsi,” tulis dokumen itu.
Laporan keuangan yang telah diaudit itu terdapat deposito untuk 31 Desember 2022 (Saldo Awal) total senilai Rp12.784,15 miliar dan 31 Desember 2023 (Saldo Akhir) sebesar Rp4.121,767 miliar.
Dengan memperhatikan transaksi pada pengeluaran kas dan Saldo Awal deposito, maka jumlah deposito pada tahun berjalan adalah Rp20.054,650 miliar. Setelah dikurangi dengan Saldo Akhir, berarti Pencairan Deposito yang tidak dilaporkan sebesar Rp15.932,883 miliar.
Dari data tersebut dapat disimpulkan, dengan mengklasifikasikan bahwa Desposito merupakan bagian dari Kas dan Setara Kas, maka transaksi untuk Penempatan Deposito itu sebagai Pengeluaran Kas adalah tidak tepat sebab Deposito merupakan bagian dari Kas dan Setara Kas. Artinya, transaksi ini bersifat transaksi tunggal yang berpotensi terjadinya korupsi.
Apabila transaksi Deposito dipisahkan dari Kas dan Setara Kas, maka timbul pertanyaan, mengapa atas Pencarian Deposito sebesar Rp15.932,883 miliar itu tidak tercatat sebagai Penerimaan Kas?
Direksi PT Pupuk Indonesia dan entitas anak bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan tersebut sebagaimana disampaikan dalam Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab Laporan Keuangan Konsolidasian pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023.
Dalam surat itu, direksi menyatakan laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan semua informasi dalam laporan keuangan telah dimuat secara lengkap dan benar. Selain itu, laporan keuangan tidak mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material.
“Kami bertanggung jawab atas sistem pengendalian internal dalam PT Pupuk Indonesia dan entitas anak.” Demikian surat pernyataan direksi yang ditandatangani oleh Direktur Utama Rachmad Pribadi dan Direktur Keuangan Wono Budi Tjahyono tertanggal 31 Maret 2024.