LAMPUNG – Kepolisian Daerah Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 kuintal sabu-sabu selama satu bulan terakhir dan menangkap 30 orang kurir.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Pol. Helmy Santika mengungkapkan penggagalan upaya penyelundupan itu dilakukan selama Oktober – November 2023 dengan berat total barang bukti sabu-sabu mencapai 113 kilogram.
“Sabu-sabu senilai Rp196,3 miliar itu diduga dikendalikan jaringan asal Provinsi Aceh. Dari penggagalan upaya penyelundupan ini, setidaknya 496.000 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujarnya di Mapolda Lampung, Selasa (28/11/2023).
Dalam pengungkapan jaringan narkoba asal Aceh ini, Helmy mengatakan sebanyak 30 orang yang diduga kurir juga ditangkap. Hasl pemeriksaan, para tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juga per kg.
Selain menyita 113 kg sabu-sabu, petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung juga menyita 43 kg ganja, dan 1.000 butir pil ekstasi.
Dia mengatakan para tersangka yang telah ditangkap terancam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Menurut Helmy, Provinsi Lampung dapat dikatakan sebagai “jalur sutera” penyelundupan melalui darat. “Tidak semua diedarkan di Lampung, namun sebagian besar diedarkan di Jawa. Lampung hanya menjadi daerah perlintasan saja,” sambungnya.
Dia memastikan upaya Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkoba tidak berhenti sampai di sini. “Ini belum selesai, kami akan terus kembangkan,” tegasnya.