JAKARTA – Pinjalan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak dan beringas, meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir ribuan aplikasi dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini dinilai akibat masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Ratusan aplikasi pinjol ilegal terpantau masih marak di Play Store dan Google Ads ataupun promosi langsung melalui pesan teks dan whatsapp. Sebagian tidak tedaftar di Play Store karena mendompleng plafform lain yang dijadikan induk aplikasi.
Salah satunya adalah Rupiah Kilat. Aplikasi ini menampung puluhan pinjol ilegal berbagai nama, seperti Dompet Selebriti, Modal Fresh, Selamat Meminjam, Dompet Minggu, Tujuh Pinjaman, Pinjam Saja, Dompet Puas, Modal modal, Kemakmuran, Dana Easy, dan banyak lagi.
Seperti pinjol ilegal pada umumnya, aplikasi-aplikasi itu mengeruk keuntungan besar dengan menawarkan pinjaman mudah dengan janga waktu sangat pendek yakni 7 hari. Mereka mengenakan biaya, bunga dan denda yang tinggi, jauh melampaui Peraturan OJK No. 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Selain itu, para penagih pinjaman atau debt collector umumnya bertindak kasar dan mengancam sejak dua hari sebelum jatuh tempo (H-2). Mereka tidak segan-segan menyebarkan data pribadi nasabah dengan narasi negatif dan fitnah.
Sesuai Peraturan OJK tersebut, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan. OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.
OJK mengingatkan, kontak darurat tidak boleh digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.
Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan. Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.
Pelaku pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi dapat dikenakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Seorang nasabah yang mengirimkan email kepada redaksi mengeluhkan teror salah satu aplikasi yang bergabung di platform Rupiah Kilat. Dia mengaku diteror sejak H-2 dan data pribadi disebar dengan narasi negatif sehingga menjadi kesulitan membayar pinjaman.
“Saya tidak menyadari pinjaman cuma 7 hari dan baru 5 hari sudah dituduh menunggak. Debt collector-nya memaksa menagih dengan kata-kata kasar dan kotor. Mungkin maksudnya agar saya takut dan segera membayar,” kata nasabah tersebut, Selasa (24/9/2024).
Menanggapi aktivitas pinjol ilegal yang kian marak dan berani, Kepala Program Studi Manajemen FEB UGM I Wayan Nuka Lantara mengatakan pemerintah perlu memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyedia pinjol ilegal.
“Pemerintah harus tegas, selain perlu mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pinjol ilegal. Edukasi literasi keuangan yang memadai juga menjadi kunci penting untuk mencegah masyarakat terjerumus ke dalam jerat pinjol yang merugikan,” ujarnya.
Direktur Pengawasan Perilaku PUJK OJK Wilayah Regional 4 Surabaya Dedy Patria mengatakan aktivitas keuangan ilegal tidak akan mudah berhenti. Para oknum diyakini terus memanfaatkan masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan yang baik.
“Seperti kita tutup di sini muncul di tempat lain. Itu selalu dan kapan pun akan terjadi karena mereka tahu itu kebutuhan masyarakat. Mereka mencari peluang kepada masyarakat yang belum terliterasi,” jelasnya.
Pihaknya pun meminta masyarakat tetap waspada dengan berbagai rayuan para pelaku entitas ilegal itu apapun alasannya.
Dedy mengungkapkan beberapa risiko yang akan didapatkan masyarakat ketika menggunakan pinjol ilegal adalah bunga dan denda yang tidak terbatas, akses data tersebar, hingga adanya ancaman teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
“Kami tidak akan tinggal diam karena masyarakat banyak menjadi korban akibat pinjol ilegal ini. Kami terus memonitor dan memblokir pinjol ilegal, masyarakat harap melaporkan jika dirugikan,” tegasnya.
Selama periode 2017 sampai Agustus 2024, OJK telah memblokir 10.890 platform investasi ilegal, pinjol ilegal hingga gadai ilegal. Puluhan ribu entitas ilegal yang ditutup ini telah merugikan masyarakat hingga Rp 139,67 triliun.











