Pertamina Tutup Rapat Informasi Pekerja PT Pertamina MC Tewas Kecelakaan Kerja di Kilang RDMP Balikpapan, Ada Apa?

JAKARTA – Kecelakaan kerja karyawan PT Pertamina Maintenace & Construction (PT Pertamina MC) bernama Akhmad Faroqi yang meninggal dunia pada 29 September 2025 akibat tersengat aliran listrik di area tanki P5 Kilang RDMP (RU V) Balikpapan, terkesan sengaja ditutupi oleh Pertamina dari pemberitaan media. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, apa motif di balik keanehan itu?

“Kasus meninggalnya Akhmad Faroqi ini baru terungkap pada salinan atau copy dokumen 11 lembar berlogo Danantara dan PT Pertamina (Persero) yang beredar. Dokumen ini dibuat oleh HSSE,” ungkap Direktur Eksekutif Center of Energy and Reaources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Kamis (8/1/2026).

Untuk diketahui, PT Pertamina MC merupakan anak usaha Subholding PT Pertamina Patra Niaga.

“Anehnya, kecelakaan yang diberitakan hanya kecelakaan kerja yang terjadi pada akhir Oktober 2025 yang menyebabkan tiga pekerja PT Semen Indonesia Logistik (Silog) meninggal dunia akibat tertimbun longsor di lokasi RDMP Area Lawe Lawe, Penajam Paser Utara,” ungkap Yusri.

Tak pelak, kecelakaan kerja tersebut menambah daftar panjang kecelakaan kerja di kilang RDMP Balikpapan, sehingga pengoperasian secara komersial kilang RDMP molor secara tak wajar dan telah menimbulkan kerugian besar bagi Pertamina.

“Sebelumnya, kebakaran pada saat pre start up pada 25 Mei 2024 juga telah mengakibatkan kemiringan Kolom Fractionator yang bisa berpotensi mengakibatkan CDU IV tidak bisa mencapai kapasitas intake maksimal setelah revamp menjadi 300 MB,” beber Yusri.

Oleh sebab itu, dia sangat menyayangkan dan mengecam atas sikap tertutupnya manajemen Pertamina soal informasi kecelakaan kerja tersebut, serta berharap penegak hukum serius mengusut penyebab kecelakaan dan dampak turunannya.

“Apalagi dari desas desus yang beredar luas bahwa kontrak pekerjaan Modifikasi Tanki (a-21, A-30,P5, D-20-13A dan D20- 15B) Paket 1 RDMP RU V Balikpapan diperoleh oleh PT Pertamina MC melalui penunjukan langsung dari PT Kilang Pertamina International dengan nilai kontrak Rp 42,2 miliar,” kata Yusri.

Konon kabarnya pula, tuturnya, proses penunjukan langsung kontrak ini diduga ada ‘cawe cawe’ petinggi PT KPI.

“Kontrak tanki P5 tersebut oleh PT Pertamina MC telah disubkontrakan kepada PT Danapati Mulia sesuai kontrak nomor 037/1000/JAE25008/IV/2025 tanggal 7 Mei 2025 dengan periode waktu kerja dari April 2025 hingga Juni 2025,” beber Yusri.

Selain itu menurut Yusri, “muncul keanehan lainnya, meskipun waktu pelaksanaan kerja dalam kontrak subkon dari April hingga Juni 2025, akan tetapi kecelakaan kerja terjadinya pada September 2025, itu artinya subkon telah terlambat dari jadwal kerja yang seharusnya”.

Jadi, kata Yusri, meninggal dunianya Akhmad Faroqi akibat kecelakaan kerja itu ternyata bukan merupakan karyawan PT Pertamina MC, akan tetapi merupakan karyawan PT Danapati Mulia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *