JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dan menindak berbagai kejanggalan dan pelanggaran hukum pada pelaksanaan Proyek Tol Akses Patimban di Subang, Jawa Barat, yang dikerjakan oleh KSO PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya selaku kontraktor utama.
“Kami minta aparat penegak hukum segera melakukan pengusutan dan menindak secara tegas segala bentuk kecurangan dan pelanggaran hukum pada proyek ini, sebab sudah nyata-nyata terlihat berbagai pelanggaran itu,” ungkap Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Selasa (9/12/2025).
Yusri membeberkan, Proyek Tol Akses Patimban di Subang Jawa Barat adalah Jalan Tol Akses Patimban sepanjang 37,05 Km, sebuah Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk menghubungkan Tol Cipali dengan Pelabuhan Patimban.
“Tujuanya memperlancar logistik dan memangkas biaya transportasi ke kawasan industri Karawang-Subang, dengan target selesai pada akhir 2025 atau awal 2026. Pembangunannya dibagi menjadi porsi Pemerintah sepanjang 22,94 km dan porsi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sepanjang 14,11 km,” jelas Yusri.
Namun, lanjut Yusri, proyek ini diisukan banyak menggunakan tanah urug sebagai penimbunan tidak berizin alias tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ditemukan tanah yang diambil tidak berizin dengan dalih percepatan. Hal ini dibuktikan kemarin setelah dilakukan sweeping oleh Gubernur Jawa barat, Dedy Mulyadi,” beber Yusri.
Tak hanya itu, lanjutnya, banyak kontraktor yang ‘K.O’ dalam pengerjaan proyek tersebut dikarenakan permainan yang sangat tidak wajar oleh oknum-oknum di manajemen proyek tersebut.
“Salah satunya adalah kontraktor PT Wijaya Karya yang berkonsorsium dengan BUMN lainnya yaitu PT Adhi Karya, diduga modusnya mengakali jumlah kubikasi tanah yang digunakan sebagai penimbunan jalan tol dengan memadatkan dengan koefisien 1.3,” ungkap Yusri.
Menurut Yusri, modus yang dilakukan oknum tersebut adalah dengan menggonta-ganti sub kontraktor dan mengurangi kubikasi pada sub kontraktor sebelumnya dan memberikan selisih yang besar atas penimbunan tanah tersebut kepada subkontraktor yang baru.
“Modus lainnya yang lebih hebat adalah dibutuhkan upeti untuk bisa menjadi subkontraktor untuk ikut serta mengerjakan proyek tersebut,” ungkapnya.
Tata kelola yang seharusnya dibuat agar proyek tersebut berjalan dengan mulus, kata Yusri, malah dilanggar dan digunakan untuk kepentingan oknum-oknum tersebut.
Dia juga mengungkapkan, proyek ini adalah pekerjaan yang dibiayai atas kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Japan Indonesia Corporation Agency (JICA) dengan skema Build Operation Transfer (BOT).
“Tentu, permainan di proyek ini mencapai nilai puluhan miliar dan merugikan segala pihak. Perlu untuk diawasi dan ditinjaklajuti oleh pihak aparat penegak hukum,” tegas Yusri.
Material dari Tambang Ilegal
Sebagaimana diberitakan iNewsSubang.id pada 22 Januari 2025 lalu, Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol Patimban dijadikan alasan oleh para pengusaha tambang ilegal di Subang untuk tetap beroperasi.
Pasalnya, pekerjaan proyek pembangunan jalan tol Patimban tidak segan menggunakan material dari tambang-tambang galian c ilegal tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal meskipun digunakan untuk proyek berstatus strategis.
“Kami akan koordinasikan juga dengan kementerian terkait, karena informasi yang kami dapatkan walaupun PSN, tentu harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan maka wajib kita untuk mengingatkan tentu dengan pembinaan dulu, apabila sudah tidak bisa dibina saya kira hukum ditegakkan,” ujarnya saat meninjau lokasi tambang ilegal di Kasomalang, Subang, belum lama ini.
Lebih lanjut, Herman menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait hal ini.
“Kami akan koordinasi, kami akan konsultasi dengan pemerintah pusat, karena salah satu alasan dari yang bersangkutan (pengusaha tambang ilegal) ini adalah untuk mensuplai PSN,” ungkapnya.











