JAKARTA – Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Andi Rian mengevaluasi jajarannya yang mengawal mobilisasi sejumlah truk tambang raksasa milik PT Putra Perkasa Abadi (PPA) melintas di jalan umum beberapa waktu lalu.
Konvoi dump truck heavy duty (HD) itu telah memicu keresahan dan amarah publik. Pasalnya warga di ruas jalan umum Muara Enim-Lahat selama ini menanggung beban dari industri tambang akibat lalu-lalang truk angkutan batu bara yang membawa polusi debu, merusak jalan dan memicu kecelakaan. Apalagi warga masih trauma dengan tragedi ambruknya Jembatan Muara Lawai akibat dilintasi truk batu bara–yang hingga kini belum terselesaikan.
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan Kapolda Sumsel harus menjelaskan kepada publik alasan mengizinkan bahkan mengawal truk HD yang berbobot lebih dari 70 ton itu melintas di jalan umum. Padahal sudah ada Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2018 dan Instruksi Gubernur Sumsel No. 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum.
“Kepolisian seharusnya memprioritaskan keamanan dan keselamatan publik di atas kepentingan korporasi. Truk tambang sekelas dump truck HD tidak selayaknya melintas di jalan umum yang hanya mampu menanggung beban kurang dari 30 ton. Kalau dipaksakan, jalan pasti cepat rusak sehingga memicu kecelakaan, menghambat aktivitas warga, dan menguras anggaran negara untuk perbaikan jalan dan jembatan,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Menurut Yusri, tindakan aparat Polda Sumsel mengawal konvoi truk tambang itu justru dapat merusak kepercayaan publik kepada Polri karena dianggap menjadi ‘body guard‘ perusahaan tambang yang melanggar aturan. “Masyarakat trauma dengan perusahaan tambang yang cenderung merusak lingkungan dan tidak memperhatikan kondisi sosial sekitarnya. Warga sekitar tambang masih hidup dalam kemiskinan, sedangkan kekayaan alam mereka terus dikeruk dan memicu bencana,” ungkapnya.
Yusri menegaskan, apabila Kapolda Sumsel tidak menindaklanjuti polemik yang memicu keresahan masyarakat ini, maka pihaknya akan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan serta menerjunkan Itwasum atau Propam Mabes Polri guna memeriksa jajarannya di Polda Sumsel. “Ini penting karena Polri harus peka terhadap dinamika dan keresahan di masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik,” kata Yusri.
Mobilisasi dump truck HD yang memicu polemik itu diakui oleh pihak PT PPA Site MIP Lahat melalui kuasa hukumnya Jilun dari Kantor Hukum Jilun SH MH & Rekan pada Minggu (7/12/2025). Menurut Jilun, mobilisasi truk-truk besar tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dishub Sumsel.
Pihaknya juga mendapat dukungan dari pihak kepolisian melalui surat perintah pengawalan dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumsel bernomor Sprin/137/XI/HUK.6.6/2025 yang ditandatangani oleh Kasat PJR Kompol Mamad Dana Prawira pada 10 November 2025. “Semua sudah kita koordinasikan dari Kepolisian maupun Dishub (Dinas Perhubungan),” ujarnya.
Dia menyebut bahwa video yang sempat viral yang menjadi awal mula polemik ini merupakan video yang tidak utuh, tidak menyorot proses pengawalan truk oleh petugas yang kala itu melintas di jalan umum, tepatnya di depan Islamic Center Kabupaten Muara Enim.
“Benar, empat unit HD tersebut merupakan milik PPA yang dikirim ke site PT Mustika Indah Permai (MIP). Namun seluruh urusan operasional di jalan raya menjadi tanggung jawab PT CKB (Cipta Krida Bahari) selaku penyedia jasa logistik. Namun saat video viral beredar, yang terlihat memang hanya rombongan perusahaan. Namun konteksnya tidak lengkap. Aparat pengawalan berada sekitar 200 meter di depan rombongan,” jelas Jilun.
Dia menegaskan bahwa mobilisasi hanya dilakukan pada 13 November 2025, sesuai video dan foto yang beredar di masyarakat. Mobilisasi baru dilakukan satu kali, sehingga pihaknya dengan tegas membantah adanya kendaraan serupa yang melintas setelah peristiwa tersebut.
Jilun menyebut bahwa PT PPA sudah menjalankan seluruh ketentuan hukum yang berlaku terkait perizinan mobilisasi alat berat berukuran besar. “PPA telah mengikuti prosedur hukum yang ada, termasuk perizinan dan koordinasi dengan pihak berwenang (Dishub dan Kepolisian). Mobilisasi ini dilakukan sesuai ketentuan, namun perusahaan juga siap melakukan perbaikan apabila ada kelalaian dan kekeliruan,” tegasnya.











