PALEMBANG – Proyek jalan khusus (hauling) batu bara sepanjang 26,4 kilometer di Desa Cempaka Wangi, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, diduga belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Meski demikian, pembangunan jalan hauling yang diinisiasi oleh PT Levi Bersaudara Abadi (LBA) dan ditargetkan rampung Januari 2026 itu sudah berjalan, bahkan diresmikan langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru pada Senin (4/8/2025).
Informasi itu mendapat sorotan tajam dari sejumlah kalangan. Apalagi PT LBA, yang tergabung dalam grup PT Tiga Putri Bersaudara (TPB), disebut-sebut milik kerabat Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih. Tidak heran jika muncul dugaan benturan kepentingan dalam proyek tersebut.
Menurut Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, Arlan, pembangunan proyek tanpa AMDAL mencerminkan lemahnya penegakan hukum yang seolah sudah menjadi tradisi di Sumsel.
“Model begini sudah biasa. Proyek jalan terus, dokumen izin belakangan. Padahal jelas-jelas melanggar Undang-Undang,” kata Arlan seperti dikutip rmolsumsel.id, Rabu (6/8/2025).
Dia menegaskan pembangunan infrastruktur yang berdampak besar terhadap lingkungan dan sosial, seperti jalan hauling wajib melalui proses AMDAL, izin penggunaan lahan, dan kajian teknis. Tanpa itu, proyek sama saja dengan operasi ilegal yang disahkan secara politik.
“Kalau tanpa AMDAL, artinya proyek belum melalui kajian lingkungan. Itu pelanggaran serius, apalagi kalau proyeknya dikaitkan dengan elite daerah,” tegas Arlan.
Arlan juga menyayangkan framing seolah-olah pembangunan jalan hauling itu merupakan capaian besar. Menurut dia, infrastruktur itu adalah kewajiban dasar yang sudah tertunda puluhan tahun oleh perusahaan-perusahaan tambang di Sumsel, khususnya di Muara Enim dan Lahat.
“Aturannya jelas, kendaraan tambang wajib melintasi jalan khusus. Tapi kenyataannya, selama ini masyarakat jadi korban, mulai dari debu, kemacetan, sampai kecelakaan mematikan,” kata Arlan.
Saat meresmikan proyek tersebut, Gubernur Sumsel menyebut pembangunan jalan hauling itu sebagai bukti nyata dari komitmen pemerintah menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Ini bukan proyek biasa. Ini adalah hasil dari komitmen dan konsistensi kita sejak 2018. Rakyat meminta solusi, dan kita jawab dengan aksi,” ujarnya.
Sejak awal kepemimpinannya, Herman Deru telah mengeluarkan Pergub Nomor 74 Tahun 2018 yang melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini memaksa perusahaan tambang mencari jalur distribusi alternatif, termasuk menggunakan jalur Servo Lintas Raya.











