Kejagung Didesak Ungkap Nama Penyelenggara Negara yang Diduga Terlibat Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

JAKARTA – Kejaksaan Agung menyatakan telah mengantongi oknum penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Tengah. Namun Kejagung enggan mengungkap siapa penyelenggara yang dimaksud.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menilai pernyataan Kejagung yang merahasiakan nama penyelenggara negara dalam kasus Samin Tan yang belum ditetapkan sebagai tersangka menjadi tanda tanya bagi masyarakat.

“Kenapa persoalan hukum dibuat teka-teki seperti “tebak-tebak buah manggis”. Apalagi beredarnya dugaan nama inisial K dan MS itu menjadi perlu penyidik mengujinya secara ketat terhadap alat bukti dan fakta hukum agar menghindari fitnah dan kriminalisasi,” katanya, Minggu (5/4/2026).

Hari lebih lanjut mengatakan kasus Samin Tan seharusnya menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Agung agar berani mengungkap atau menyentuh pejabat negara bertugas di bidang pengawasan yang terlibat malah menjadi pelindung dari kejahatan tersebut.

Dia mengungkapkan jangan sampai publik akan menduga ada ruang negosiasi hukum, apalagi pernyataan dari Dirdik sudah cukup jelas disampaikan saat konpferensi pers di Gedung Bundar pada 28 Maret 2026 yang menjelaskan peran Samin Tan dalam korupsi tambang PT AKT Kalteng, dimana terjadi penambangan ilegal yang berlangsung hingga 2025.

“Kalau alat bukti sudah mencukupi maka Syarief Sulaeman Nahdi Dirdik Pidsus harus segera mengumumkan nama petugas penyelenggara negara yang ikut bekerjasama dengan Samin Tan. Meminjam peribahasa, “jangan ada dusta di antara kita”,” ucapnya.

Perkara ini sebelumnya telah menjerat konglomerat asal Kalteng, Samin Tan, sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti serta mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Yang jelas dalam tahap ini, penyidik sudah mendalami dan mengantongi barang bukti. Pendalaman akan terus dilakukan, sehingga tidak perlu khawatir ada upaya menghilangkan barang bukti karena sudah diperhitungkan oleh penyidik,” ujar Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Dalam proses penyidikan, tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah melakukan penggeledahan di 14 lokasi.

Lokasi tersebut tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Sebanyak 10 lokasi berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat, meliputi kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kantor PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang terafiliasi dengan PT AKT, serta tujuh rumah, termasuk kediaman Samin Tan dan para saksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *