JAKARTA — Ketidakhadiran pengusaha rokok Muhammad Suryo dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 2 April 2026, menjadi ujian bagi lembaga antirasuah tersebut.
Di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus cukai rokok, KPK dipertanyakan apakah mampu mengungkap perkara hingga tuntas atau justru berhenti di permukaan.
Absennya M Suryo tanpa keterangan resmi memunculkan tanda tanya terkait komitmen penegakan hukum dalam perkara yang diduga melibatkan kepentingan besar.
Sejumlah kalangan menilai, situasi ini dapat menjadi momentum bagi KPK untuk menunjukkan independensi sekaligus ketegasan dalam menindak pihak-pihak yang mangkir dari proses hukum.
Pengamat intelijen Sri Radjasa menilai, ketidakhadiran pihak yang dipanggil dalam kasus korupsi berskala besar kerap menimbulkan spekulasi mengenai adanya upaya menghindari pemeriksaan atau faktor lain di baliknya.
“Dalam banyak kasus, ketika seseorang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan jelas, publik akan mempertanyakan apakah ada hambatan dalam proses penegakan hukum,” ujar Sri Radjasa, pada Jumat (3/4/2026).
M. Suryo, yang diketahui merupakan pemilik pabrik rokok merek HS di bawah Surya Group Holding Company, tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengaturan cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi ketidakhadiran tersebut, namun belum menjelaskan alasan pasti dari yang bersangkutan.
Menurut Sri Radjasa, dengan track record kelabu dalam kasus korupsi ketidakhadiran M. Suryo kali ini, telah memicu kecurigaan publik terhadap proses hukum yang sedang bergulir di KPK.
Apalagi konon kabarnya diduga ada irisan Muhammad Suryo dengan aktivitas ilegal tambang PT AKT yang benefecial ownernya Samin Tan.
“Jadi ketidakhadiran Muhammad Suryo di KPK, jangan-jangan bagian dari grand scenario untuk ‘menyelamatkannya’ oleh para backing besar yang memiliki jabatan di institusi hukum,” beber Sri Radjasa.
Dalam kasus besar korupsi korporasi, selalu ada keterlibatan backing oknum pejabat institusi hukum.
Kasus peredaran pita cukai ilegal dan suap di lingkungan Bea dan Cukai, adalah perkara besar yang merugikan negara cukup fantastik, dengan kisaran triliunan rupiah .
Di tengah keterpurukan ekonomi rakyat, akibat perkembangan geopolitik global, tentunya para terduga pelaku korupsi seperti Muhmmar Suryo, patut diposisikan sebagai pengkhianat negara.
Terlebih lagi kepada institusi hukum yang berusaha “menyelamatkan” koruptor hanya untuk mengejar rente, sudah saatnya untuk mendapat sanksi hukum terberat.
“Penyelamatan uang negara dari perampokan sistemik yang melibatkan korporasi dan pejabat negara, harus mendapat skala prioritas, dalam rangka mengamankan ekonomi nasional dari kebangkrutan akibat situasi global yang semakin tidak jelas,” kecam Sri Radjasa.
Pemeriksaan Terkait Kasus Cukai Rokok
Pemanggilan terhadap Muhammad Suryo berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengaturan cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya praktik manipulasi pembayaran cukai melalui penggunaan pita cukai bertarif lebih rendah.
Selain Muhammad Suryo, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto, di Gedung Merah Putih KPK.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pengusaha yang diduga mengetahui alur perkara, termasuk sosok berinisial MS.
Riwayat Kasus yang Membayangi
Nama Muhammad Suryo sebelumnya juga mencuat dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Saat itu, sempat muncul pernyataan dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut Muhammad Suryo telah berstatus tersangka (24/11/2023). Namun, pernyataan tersebut tidak diikuti dengan kejelasan administratif.
Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardika Sugiarto, kemudian menegaskan bahwa belum terdapat surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Muhammad Suryo.
Perbedaan pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya di ruang publik terkait kepastian status hukum yang bersangkutan.
Spekulasi “Skenario Besar”
Sri Radjasa menilai, ketidakjelasan status hukum yang berlarut-larut, ditambah dengan ketidakhadiran dalam pemeriksaan, dapat memicu persepsi adanya “grand scenario” atau skenario besar yang melibatkan kepentingan tertentu.
Ia menambahkan, dalam praktik penegakan hukum, tidak jarang muncul dugaan adanya pihak-pihak yang berupaya melindungi aktor tertentu, terutama dalam kasus dengan nilai ekonomi besar.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa semua dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.











