Kasus LPEI Dinilai Belum Tuntas, KPK Diminta Bongkar Dugaan Transaksi Janggal di PT Petro Energy

JAKARTA – Kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE) kembali menyita perhatian publik, setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Komisaris Utama PT PE Jimmy Marsin dari 8 menjadi 10 tahun penjara pada 11 Maret 2026 lalu.

Hakim juga menghukum Jimmy dengan pidana denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Selain itu, Jimmy dihukum membayar uang pengganti USD 32.691.551,88 subsider 8 tahun pidana kurungan.

Hakim juga memperberat hukuman Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT PE dari 6 menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

Putusan PT Jakarta itu memperkuat dugaan korupsi para terdakwa, sekaligus menguak kembali penyidikan kasus korupsi LPEI oleh PT PE yang dianggap belum tuntas, antara lain dugaan manipulasi keuangan oleh PT PE dan pengalihan sahamnya di perusahaan tambang batubara PT Pada Idi (PI) ke sebuah perusahaan terafiliasi yang didirikan dua bulan sebelum PT PE dinyatakan pailit pada Juni 2020.

“Dugaan-dugaan ini perlu diusut tuntas oleh KPK guna memaksimalkan penggantian kerugian negara, sekaligus meminta pertanggungjawaban dari oknum-oknum lain yang terlibat,” kata Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, belum lama ini.

Dalam kasus korupsi LPEI, PT PE dituduh menyalahgunakan kucuran kredit ekspor dari LPEI sebesar US$22 juta dan Rp600 miliar pada periode 2015-2017. Duit BUMN itu diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk dipakai PT PE untuk mengambilalih PT Pada Idi pada 2018.

Ketika PT PE kolaps, Jimmy memainkan peran penting dalam upaya menyelamatkan aset perusahaan itu. Salah satunya dengan mendirikan perusahaan investasi PT Tunas Laju Investama (TLI) untuk mengambilalih saham PT PE di PT PI. Jimmy menguasai 94,80 persen saham PT TLI dan sisanya PT Caturkarsa Megatunggal (CM).

PT PE mulai mengalihkan sahamnya di PT PI ke TLI sekitar dua bulan sebelum PT PE dinyatakan pailit pada Juni 2020. Hal ini terungkap dari Surat Pemberitahuan Pengalihan Tagihan dari PT CM yang ditujukan kepada PT PI tertanggal 3 April 2020.

Dalam surat yang disepakati dan diteken oleh Dirut CM (sekaligus Komut PT PE) Jimmy Masrin dan Direktur PT PI Yayan Rudianto itu, PT PI diminta membayar Rp43,455 miliar kepada CM sesuai dengan surat pengakuan utang tertanggal 1 April 2020.

Permintaan pembayaran itu menyusul perjanjian jual beli piutang CM dengan TLI pada 2 April 2020, dimana CM telah menjual dan mengalihkan seluruh hak dan kepentingannya kepada TLI. Uchok mencium aroma manipulasi keuangan dalam transaksi tersebut.

Sebagai informasi, PT CM merupakam perusahaan pengendali PT Lautan Luas Tbk dan PT Unggul Indah Cahaya Tbk. Di PT CM, Jimmy Masrin bersama saudaranya Indrawan Masrin masing-masing mengantongi 47,45% saham.

Selain kasus korupsi kredit LPEI, KPK juga perlu mengusut dugaan rekayasa cadangan batu bara PT Pada Idi untuk merestrukturisasi masalah keuangan perusahaan yang melilit PT PE.

KPK juga perlu memeriksa saksi dari perusahaan-perusahaan lain yang terkait atau terafiliasi dengan PT PE, termasuk dari PT Pada Idi yang diduga menerima aliran dana LPEI. “Selain mengadili Jimmy Masrin, Susy Mira Dewi dan Newin Nugroho, KPK perlu periksa juga saksi-saksi lain yang menduduki posisi strategis di perusahaan itu, terutama jajaran direktur yang terlibat dalam transaksi janggal itu, ” ujarnya.

Kasus LPEI tersebut merupakan bagian dari kasus yang disebut KPK merugikan negara total Rp 11,7 triliun. Hakim menyatakan Jimmy, Newin dan Susy melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *