Kejaksaan Agung Siap Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Pupuk di PT PI

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (ist)

JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk nonsubsidi di PT Pupuk Indonesia (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, pihaknya menerima setiap laporan terkait dugaan penyimpangan atau korupsi dengan terbuka dan dijamin akan ditindaklanjuti secara menyeluruh.

“Kami menerima setiap laporan dan penyampaian pikiran dari masyarakat, yang nantinya akan disalurkan sesuai dengan penafsiran dan detail yang ada dalam setiap kasus,” kata Anang kepada awak media di Kejagung, Jumat (30/1/2026).

Dia menegaskan, Kejagung akan melakukan penyelidikan mengenai laporan dugaan itu secara menyeluruh, termasuk meneliti peran direksi dan komisaris perusahaan serta pihak-pihak lain yang terkait.

Menanggapi aksi demo mahasiswa yang menuntut pengusutan kasus itu beberapa waktu lalu, Anang menilai hal itu merupakan hak yang sah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

Sejumlah elemen masyarakat sebelumnya mendesak Kejagung mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang di PT PI, salah satunya dalam pemberian kuota pupuk nonsubsidi. Kejagung juga diminta menindaklanjuti temuan BPK mengenai dugaan kebocoran dan inefisensi di BUMN itu senilai Rp12,59 triliun.

Desakan itu antara lain disampaikan oleh Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI), Center for Energy and Resources Indonesia (CERI), dan Center for Budget Analysis (CBA).

Saat aksi demo di kantor pusat PT PI Jakarta, Selasa (27/1/2026), MAKKI menuntut Kejagung segera menyelidiki dan mendalami secara profesional, independen, dan transparan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk di PT PI.

MAKKI juga mendesak BP BUMN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, kebijakan, dan tata kelola PT PI, serta mendorong audit independen atas mekanisme penetapan, distribusi, dan realisasi kuota pupuk di BUMN tersebut. Selain itu, mereka menuntut keterbukaan informasi publik terkait dasar hukum, prosedur, dan pertimbangan pemberian kuota pupuk.

“Kami akan terus mengawal dan mengawasi proses penegakan hukum hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum yang berkeadilan dalam masalah ini,” tegas Bimantika, koordinator aksi MAKKI, dalam unjuk rasa tersebut.

Dia mengungkapkan, mahasiswa prihatin atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian dan penetapan kuota pupuk di lingkungan PT PI yang patut diduga melibatkan direktur utama dan komisaris utama BUMN itu.

“Pupuk merupakan komoditas strategis nasional yang sangat menentukan keberlangsungan sektor pertanian serta ketahanan pangan Indonesia. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan keputusan terkait kuota pupuk semestinya dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, lanjut Bimantika, terdapat indikasi ketidakwajaran dalam mekanisme pemberian kuota pupuk yang patut diduga tidak sepenuhnya berlandaskan asas keadilan dan kepentingan petani, serta berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh pejabat strategis di tubuh PT PI.

Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman juga mendesak Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi segera menindaklanjuti kasus kuota pupuk tersebut. Informasi yang diperoleh CERI, kuota pupuk nonsubsidi PT PI saat ini dikuasai oleh PT Mangkuluhur Agro sejahtera (MAS).

Menurut dia, PT MAS tidak diharuskan mengikuti antrean sesuai prosedur di PT PI. Namun, perusahaan itu selalu mendapatkan kuota khusus melalui jalur cepat, sedangkan distributor lain harus mengantre berbulan-bulan tanpa kepastian kapan mendapat barang.

Informasi itu juga mengungkapkan, PT MAS diarahkan untuk supply mayoritas ke PT Sentana Adidaya Pratama (Grup Wilmar) karena pembayarannya tunai dan kebutuhannya paling besar di Indonesia. Selain itu, PT Sentana melakukan trading pupuk untuk banyak perkebunan sawit di Indonesia.

Sebelumnya, Direktur CBA Uchok Sky Khadafi juga mendesak Kejagung segera menindaklanjuti temuan BPK dalam LHPS I 2025 yang mengungkap sejumlah kebocoran dan inefisiensi di PT PI senilai Rp12,59 triliun.

Dia mengatakan temuan BPK itu harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum karena ada indikasi potensi kerugian negara yang sangat besar akibat kebocoran dan inefisiensi di PT PI selama ini.

“Tidak ada alasan menunda proses hukum sebab laporan BPK secara hukum sah sebagai dasar penyelidikan. Kami mendesak aparat penegak hukum khususnya Kejagung segera mengusut temuan BPK itu,” tegas Uchok.

Dalam IHPS I Tahun 2025, BPK melaporkan sedikitnya 21 temuan pemborosan dan inefisiensi dalam penyediaan pupuk serta peningkatan daya saing PT PI dengan nilai Rp12,59 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *