MAKKI Desak Kejagung Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pemberian Kuota Pupuk di PT PI

Aksi unjuk rasa MAKKI di depan kantor PT Pupuk Indonesia di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

JAKARTA – Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI) mendesak Kejaksaan Agung RI segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk di PT Pupuk Indonesia (Persero), termasuk menelusuri peran Direktur Utama dan Komisaris Utama Holding BUMN pupuk itu.

“Kami mendesak Kejagung melakukan penyelidikan dan pendalaman secara profesional, independen, dan transparan atas dugaan itu, serta mendesak BP BUMN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, kebijakan, dan tata kelola PT Pupuk Indonesia,” ungkap Bimantika, koordinator aksi MAKKI dalam orasinya saat berunjuk rasa di depan gedung PT PI Jakarta, Selasa (27/1/2026).,

MAKKI juga mendorong dilakukannya audit independen atas mekanisme penetapan, distribusi, dan realisasi kuota pupuk di PT PI. Selain itu, menuntut keterbukaan informasi publik terkait dasar hukum, prosedur, dan pertimbangan pemberian kuota pupuk. “Kami akan terus mengawal dan mengawasi proses penegakan hukum hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum yang berkeadilan dalam masalah ini,” tegasnya.

Bimantika mengungkapkan, mahasiswa prihatin atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian dan penetapan kuota pupuk di lingkungan PT Pi yang patut diduga melibatkan Direktur Utama dan Komisaris Utama perusahaan tersebut.

“Pupuk merupakan komoditas strategis nasional yang sangat menentukan keberlangsungan sektor pertanian serta ketahanan pangan Indonesia. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan keputusan terkait kuota pupuk semestinya dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan,” ucapnya.

Namun berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, lanjut Bimantika, terdapat indikasi ketidakwajaran dalam mekanisme pemberian kuota pupuk yang patut diduga tidak sepenuhnya berlandaskan asas keadilan dan kepentingan petani, serta berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh pejabat strategis di tubuh PT PI.

Apabila dugaan itu benar, MAKKI menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan petani kecil dan masyarakat luas, mengganggu distribusi pupuk nasional, menciderai prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN strategis, dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

MAKKI menegaskan jabatan strategis di BUMN bukanlah ruang kebal hukum. Penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak tebang pilih merupakan prasyarat mutlak demi menjaga kepercayaan publik, keadilan sosial, dan ketahanan pangan nasional.

Desakan yang sama juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman. Menurut dia, Kejagung harus menindaklanjuti dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk di PT PI yang terindikasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan Semester (LHPS) I 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kasus ini kabarnya sempat menjadi atensi Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi entah kenapa hingga kini belum ada tindak lanjut dari kedua institusi hukum itu. Semoga tidak masuk angin dan terpapar intervensi politik,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).

Yusri berharap Kejagung transparan, independen dan konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Jaksa Agung harus mengawasi jajarannya sebab kami dengar ada upaya-upaya atau intervensi agar penyelidikan kasus itu tidak dilanjutkan,” ungkapnya.

Selain dugaan korupsi kuota pupuk, Yusri meminta Kejagung segera menindaklanjuti hasil audit BPK yang mengungkap sejumlah temuan penting mengenai potensi kebocoran dan inefisiensi di PT PI senilai Rp12,59 triliun.

“Potensi kerugian negara Rp12,59 triliun ini sangat fantastis, tentunya harus ditindaklanjuti karena mengindikasikan adanya penyimpangan atau korupsi. Kejagung harus segera memeriksa Direktur Utama PT PI dan pihak terkait,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *