CERI: PMC Seharusnya Masuk Perusahaan Kategori Hitam Pertamina akibat Fatality di Terminal Balongan dan RDMP Balikpapan

Kilang minyak Balongan. (ilust)

JAKARTA – Seorang pekerja PT Pertamina Maintenance and Construction (PMC) berinisial MM dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan Perbaikan SPL SPM 150.000 DWT di Integrated Terminal Balongan pada 12 Agustus 2025. Dengan kejadian ini, PMC setidaknya sudah dua kali mengalami fatality di lingkungan proyek Pertamina selama 2025.

Pekerjaan itu diketahui dilaksanakan oleh PMC yang disubkontrakkan kepada PT Nursejati Andhika sesuai dengan Kontrak Nomor PO/001/JAO56077/01/2025 tanggal 21 Januari 2025. Kontrak ditandatangani oleh Direktur Rekayasa & Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Eduward Adolof Kawi dengan Plt Dirut PT PMC Agus Sujono.

Namun, ketika terjadi fatality di terminal Balongan, jabatan Direktur Rekayasa & Infrastruktur Darat PT PPN dijabat Hari Purnomo. Dari bisik-bisik sesama rekanan, penunjukan subkon pekerjaan tersebut diduga ada ‘cawe cawe’ petinggi PPN dengan PMC.

“Berdasarkan dokumen yang memuat kronologis lengkap terjadinya kecelakaan kerja itu membuat tubuh pekerja itu terpanggang di dalam Groundfit Landfall,” ungkap Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Selasa (13/1/2025).

Oleh sebab itu, Yusri secara tegas meminta manajemen Pertamina dan stakeholder lainnya serius mengusut tuntas terjadinya dua kali fatality dalam waktu berdekatan.

Seperti dilansir koran.pikiran-rakyat.com edisi 14 Agustus 2025, seorang pekerja proyek tewas dengan kondisi mengenaskan di dekat kawasan Kilang Balongan, Kabupaten Indramayu. Korban bernama Mohammad Mukmin (MM), warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat Indramayu, terjebak kobaran api yang muncul seusai terjadi ledakan di dalam lubang galian sedalam tiga meter.

Menurut Yusri, kecelakaan kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja atau fatality itu seharusnya menjadikan PMC sebagai perusahaan yang masuk kategori hitam di lingkungan Pertamina.

Sebab, jelas Yusri, di dalam Kontrak Perbaikan SPL SPM 150.000 DWT di Integrated Terminal Balongan, antara PT PPN dan PT PMC, pada poin 8 di dalam Lampiran G Poin 3 bagian III tentang jenis kinerja yang langsung masuk kategori kelompok merah atau hitam, secara tegas menyatakan bahwa kontraktor terbukti melalui hasil investigasi menyebabkan terjadinya fatality (meninggal dunia) atau kebakaran yang berakibat kerugian lebih atau sama dengan US$ 1 juta atau pencemaran lingkungan melebihi 15 Bbl atau kerugian lain lebih atau sama dengan US$ 1 juta (baik yang berada dalam tanggung jawabnya langsung maupun yang disubkontrakkan), masuk ke dalam kelompok atau kategori hitam.

Tutupi Informasi

Dalam rilis media sebelumnya, CERI menyatakan kecelakaan kerja karyawan PT PMC bernama Akhmad Faroqi yang meninggal dunia pada 29 September 2025 akibat terkena aliran listrik di area tangki P5 Kilang RDMP (RU V) Balikpapan, terkesan sengaja ditutupi oleh Pertamina dari pemberitaan media.

“Hal ini tentu telah menimbulkan tanda tanya besar, apa motif di balik keanehan itu? Kasus meninggalnya Akhmad Faroqi ini barulah terungkap pada salinan atau copy dokumen 11 lembar berlogo Danantara dan PT Pertamina (Persero) yang beredar. Dokumen ini dibuat oleh HSSE,” ungkap Yusri belum lama ini.

Tak pelak, lanjut Yusri, kecelakaan kerja tersebut menambah daftar panjang kecelakaan kerja di kilang RDMP Balikpapan, sehingga pengoperasian secara komersial kilang RDMP molor secara tak wajar dan telah menimbulkan kerugian besar bagi Pertamina.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *