JAKARTA – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), anak usaha PT Pertamina Hulu Indonesia dan cucu Sub Holding PT Pertamina Hulu Energi, menegaskan tender Provision of Driling Waste Management dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan oleh Manager Communication, Relations & CID PT PHM Dony Indrawan, ketika diminta tanggapannya terkait pemberitaan tentang proses tender tersebut yang hingga kini belum jelas tahapannya meskipun telah dimulai sejak akhir 2023.
“Perusahaan senantiasa menjalankan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk penyesuaian persyaratan pengadaan agar sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang termutakhir untuk memastikan kepatuhan perusahaan,” kata Dony dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2025).
Dia mengatakan, perusahaan perlu menyesuaikan tata waktu proses tender yang telah disampaikan kepada peserta dan pihak-pihak berkepentingan lainnya mengingat adanya langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang baru tersebut .
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di industri hulu migas, keseluruhan tahapan proses pengadaan tersebut hingga saat ini telah memperoleh persetujuan pemerintah melalui SKK Migas,” ungkapnya.
Untuk meningkatkan aspek kehati-hatian dan menjaga integritas proses tender sebagai perwujudan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), PT PHM juga berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
“Perusahaan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk peserta pengadaan, SKK Migas, dan Kejaksaan Agung, untuk memastikan bahwa proses pengadaan ini telah memenuhi aspek kepatuhan, serta selanjutnya kontrak yang akan dijalankan dapat mendukung keberhasilan operasi dan produksi hulu migas perusahaan yang penting bagi ketahanan energi nasional sesuai dengan Asta Cita pemerintah terkait swasembada energy,” ujar Dony.
Sebelumnya, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengungkapkan kecurigaan terhadap proses tender Provision of Driling Waste Management di PT PHM yang diduga melakukan praktik yang melanggar aturan yakni post bidding.
Menurut Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, pihaknya sejak Februari 2025 telah mencium adanya indikasi intervensi tak sehat dengan mengirim surat resmi kepada Tim Tender dengan tembusan ke stakeholder terkait. “Tapi tampaknya surat CERI diabaikan meskipun saat ini sudah mulai terbukti apa yang dulu sudah menjadi kekhawatiran kami,” ungkapnya, Rabu (1/10/2025).
Menurut Yusri, berlarut-larutnya penentuan pemenang tender ini diduga kuat sebagai modus ingin memberikan keuntungan besar bagi perusahaan konsorsium yang saat ini telah berkontrak dengan PT PHM lewat mekanisme amandemen kontrak dengan alasan proses tender yang sudah dijalankan sejak Desember 2023 hingga saat ini jalan di tempat alias belum ada pemenangnya.
“Dari informasi yang kami diperoleh, konsorsium yang ditunjuk sebagai pelaksana kerja sejak tahun 2019 hingga saat ini, merupakan hasil proses tender single bidder tanpa kompetisi sebagai pembanding harga yang wajar sesuai OE (Owner Estimated). Ini sangat berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Yusri.
Berdasarkan pengumuman Panitia Tender Pertamina Hulu Indonesia tertanggal 2 Febuari 2024, dari hasil seleksi prakualifikasi, diperoleh 6 peserta yang lulus yang bisa mengajukan proposal teknis dan harga.
Adapun keenam konsorsium yang ikut menawar adalah konsorsium PT Triguna Pratama Abadi – PT Pertamina Patra Niaga, Konsorsium PT Tenang Jaya Sejahtera – PT Putra Restu Abadi – PT Lancar Abadi Indonesia, Konsorsium PT Multi Hanna Kreasindo – PT Scomi Oil Tools, Konsorsium PT Solusi Bangun Indonesia dengan PT Mitra Tata Lingkungan Baru, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri dan PT Pengelola Limbah Kutai Kartanegara.
Setelah pre bid meeting pertama dan kedua pada 5 November 2024 dan 10 Februari 2025, keenam peserta telah memasuki dokumen administrasi, teknis dan penawaran harga mulai 29 November 2024, 24 Februari 2025 hingga 3 Maret 2025 dengan batas berakhirnya waktu penawaran 1 Juli 2025.
“Mengingat batas waktu akan terlampaui, Panitia Tender sebelum 1 Juli 2025 telah membuat surat pemberitahuan kepada semua peserta tender bahwa batas waktu penawaran tender tersebut diperpanjang hingga 31 Agustus 2025, kepada semua peserta disarankan memperbaiki batas waktu dan memperpanjang jaminan penawaran atau bid bond,” ungkap Yusri.
Alasan penundaan itu, kata Yusri, akibat PT PHM belum memiliki Persetujuan Teknis Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait surat Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor S.09/A/G/PLB.3.0/B/1/2025 tanggal 10 Januari 2025 kepada Menteri ESDM perihal : Kebijakan Total Petroleum (TPH) 0% kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 ke Laut pada industri migas.
“Jika tak salah, kami menafsirkan surat Menteri Lingkungan Hidup ke Menteri ESDM adalah diberikan relaksasi kandungan TPH sampai 10 ppm untuk limbah serbuk bor berbahan dasar air atau water base mud,” kata Yusri.
Padahal, prebid meeting dan sub mission tender ditetapkan mulai 5 November 2024 hingga 3 Maret 2025, yaitu dua bulan setelah surat Menteri Lingkungan Hidup ke Menteri ESDM.
“Seharusnya Panitia Tender dan staf dari Deputy Dukungan Bisnis SKK Migas punya kesempatan lebih awal merevisi dokumen tender dalam kurun waktu sebelum batas akhir submission, entah alasan atau pertimbangan apa hal ini tidak dilakukan,” ungkap Yusri.
Anehnya, panitia tender diduga malah melalukan post bidding dengan tahapan awal mengeluarkan undangan nomor SA04022611A/VIII/2025/S-07 tanggal 11 Agustus 2025 dengan judul Undangan Rapat Pemberian Penjelasan Pemutakhiran Data Tender kepada keenam peserta pada tanggal 19 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB di gedung PT Pertamina Hulu Indonesia, menetapkan jadwal Penyampaian Dokumen Penawaran mengikuti Response Timeline pada SMART by GEP pada 2 September 2025 pukul 14.00 WIB.
CERI menduga kegiatan ini adalah post bidding yang dilarang menurut aturan Pedoman Tata Kerja (PTK) nomor 007/SKKIA0000/2023/S-9. Seharusnya Panitia Tender cukup melakukan pemutakhiran data sesuai Pertek Kementerian Lingkungan Hidup tanpa harus mewajibkan peserta tender menyampaikan dokumen penawaran (post bidding).
“Sebab, Pertek LH tidak merubah lingkup pekerjaan, hanya mengurangin volume saja, lantaran surat Menteri Lingkungan Hidup mensyaratkan untuk limbah serbuk bor berbahan dasar air atau water base mud bisa dibuang ke laut jika semua syarat terpenuhi, bukan hanya kandungan minyak 10 ppm,” jelas Yusri.
Sehingga, dalam evaluasi teknis dan harga penawaran, Panitia Tender seharusnya bisa mencoret atau mengurangi harga penawaran dari volume yang dikurangi akibat adanya Pertek LH tanpa merubah harga satuan yang sudah disampaikan terakhir kali oleh semua peserta pada 3 Maret 2025 agar semua peserta berkesimpulan bahwa proses tendernya dilakukan secara fair, transparan dan akuntable, bukan seperti bajak laut.
Menurut Yusri, post bidding dalam tender adalah praktik yang melanggar hukum dan etika, yaitu melakukan perubahan, penambahan, penggantian, atau pengurangan dokumen pengadaan atau dokumen penawaran setelah batas waktu pemasukan penawaran ditetapkan, baik oleh peserta lelang maupun panitia/pokja.
Yusri menegaskan, praktik ini dapat menimbulkan persaingan tidak sehat, persekongkolan, dan bertentangan dengan prinsip transparansi dan keadilan dalam proses tender, serta melanggar Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“CERI tetap terus mencermati proses tender ini ujungnya mau kemana, jika menemukan penyimpangan dari aturan yang ada dan merugikan negara, kami pastikan CERI akan melaporkan secara resmi ke APH sampai dengan akan menggugat produk tender ini ke Pengadilan,” pungkas Yusri.











