Polisi Aktif di Jabatan Sipil: Menata Peran, Menguatkan Institusi

Oleh Ivan Taufiza

Praktisi dan Ketua Umum Ikatan SDM Profesional Indonesia (ISPI)

Negara ini ibarat orkestra. Setiap alat musik punya nada, setiap pemain punya peran. Ketika pemain drum dipaksa memegang biola tanpa latihan, alunan yang keluar pasti sumbang. Begitulah saat polisi aktif ditempatkan di jabatan sipil—niatnya baik, tetapi tugasnya lain.

Pada edisi Selasa, 16 September 2025, Kompas melaporkan 4.351 anggota polisi aktif kini menduduki jabatan sipil. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1986 tentang Kepolisian, yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri jika ingin menjabat di posisi sipil.

Dalam sebuah pemerintahan yang bersih dan profesional penting sekali penegakan aturan demi menjaga netralitas dan profesionalisme. Peran sipil dan militer harus dijalankan terpisah untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas pelayanan publik.

Kini, momentum Presiden Prabowo Subianto untuk menegaskan komitmen reformasi semakin kuat. Tim Reformasi Polri, yang baru saja dibentuk pemerintah, menjadi peluang untuk menata kembali relasi Polri dengan birokrasi sipil. Dorongan dari puncak pemerintahan ini memberi sinyal bahwa pembenahan tak lagi bisa ditunda.

Polisi dibentuk untuk menjaga ketertiban. Jabatan sipil menuntut kemampuan mengelola anggaran, merancang kebijakan, dan memberi layanan. Ketika dua peran itu bercampur tanpa aturan jelas, muncul tiga akibat: benturan peran yang menggerus netralitas, jalur karier ASN yang macet, dan Polri yang kehilangan fokus pada tugas utama.

Merapikan Bukan Menambal

Reformasi tak cukup dengan tambal-sulam aturan. Kita perlu perubahan yang menguatkan institusi sekaligus memberi kepastian karier. Prinsipnya sederhana: kompetensi lebih penting daripada seragam, dan proses lebih penting daripada kedekatan.

1. Hentikan Penempatan Baru & Audit Terbuka

Berhenti sejenak. Hitung dan buka data: siapa, di mana, sejak kapan, dengan dasar hukum apa. Tanpa peta yang jernih, kita berjalan dalam kabut.

2. Aturan Pindah Jalur yang Tegas

Bagi aparat yang ingin berkarier di birokrasi sipil, pintunya ada: mengundurkan diri atau pensiun. Untuk penugasan sementara, beri batas waktu, kontrak kinerja, dan evaluasi ketat.

3. Seleksi yang Murni Kompetensi

Setiap posisi sipil harus memiliki profil tugas dan keahlian. Semua kandidat—ASN, profesional, atau mantan aparat—ikut seleksi yang sama, berbasis kemampuan nyata.

4. Jalur Transisi yang Terkelola

Siapkan pelatihan dan sertifikasi bagi mereka yang sungguh-sungguh ingin pindah. Perpindahan bukan hadiah, tetapi proses pembelajaran.

5. Basis Data SDM Nasional

Bangun sistem talenta lintas lembaga: rekam pengalaman, keahlian, dan sertifikat. Lowongan diisi melalui data, bukan jaringan pribadi.

6. Pengawasan Independen & Sanksi Tegas

Audit berkala oleh lembaga independen dengan sanksi nyata memastikan aturan berjalan, bukan sekadar pajangan.

Hasil yang Diharapkan

Dengan langkah ini, polisi kembali fokus menjaga keamanan, birokrasi diisi orang yang tepat, dan ASN yang menyiapkan diri mendapat kesempatan adil. Pelayanan publik menjadi lebih cepat, transparan, dan profesional.

Reformasi sejati selalu menaruh orang pada tempatnya. Bukan soal seragam, tetapi soal peran; bukan soal siapa dekat dengan siapa, tetapi siapa paling mampu. Negara yang kuat lahir dari institusi yang tertata dan manusia yang ditempatkan sesuai kemampuannya.

Presiden dan Tim Reformasi Polri kini memegang kunci momentum. Jika langkah tegas diambil—moratorium, audit terbuka, dan aturan pindah jalur yang jelas—perubahan bisa dimulai besok pagi.

Membangun negara tak cukup dengan niat, tetapi dengan disiplin dan keberanian menempatkan setiap orang di peran yang benar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *