Satgas PKH Segera Sikat Tambang Ilegal mulai 1 September!

Konferensi pers Satgas PKH di Kejagung, Kamis (28/8/2025).

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera menertibkan aktivitas pertambangan yang merambah kawasan hutan tanpa izin mulai 1 September 2025.

Rencana itu disampaikan oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Ardiansyah yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (28/8/2025).

Menurut Febrie, operasi penertiban tambang ilegal itu sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar kawasan hutan terbebas dari praktik yang merugikan negara.

“Satgas PKH juga segera melakukan penertiban kawasan hutan yang di dalamnya ada usaha pertambangan secara ilegal,” ujarnya.

Dia menyebut, berdasarkan identifikasi Satgas PKH, terdapat 4.265.376,32 hektare lahan yang diduga tidak memiliki dasar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Dalam rapat bersama kementerian dan lembaga terkait, lanjut Febrie, penertiban dijadwalkan digelar mulai 1 September 2025. “Kita putuskan pada tanggal 1 nanti di bulan 9 kita akan melakukan operasi tersebut,” ujarnya.

Adapun hasil penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan untuk pertambangan itu akan diserahkan sementara kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) melalui Kementerian BUMN.

“Ketika kita kuasai akan sementara nanti akan kami titipkan kepada Kementerian BUMN untuk dikelola sementara. Sampai nanti secara legal dapat kita berikan kepada kementerian terkait,” jelas Febrie.

Dia menegaskan bahwa penegakan hukum dalam penertiban kawasan hutan tidak mengedepankan ranah pidana, melainkan mewajibkan para pelaku mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara.

“Penegakan hukum berdasarkan Perpres nomor 5 tahun 2025 ini diharapkan dapat diterima dan disambut baik secara positif oleh seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pengusaha tambang yang terkena operasi,” kata Febrie.

Namun apabila pelaksanaan penertiban dengan menggunakan Perpres No. 5 tahun 2025 tidak kunjung selesai, maka sesuai target kerja Satgas PKH akan melakukan proses pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *