CERI Dukung KPK Usut Mantan Kajati Sumut dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Idianto SH

JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut sepak terjang mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Pemprov Sumut.

“Selama dia menjabat sebagai Kejati Sumut, tidak ada kasus korupsi yang menonjol bisa dia ungkap. Tidak heran jika publik Sumut mencurigai banyak kasus korupsi dibungkam selama dia menjabat,” ungkap Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Sabtu (23/8/2025).

Dia mengatakan, bisa jadi Idianto diduga telah menggunakan perangkat Asintel dan Aspidsus dalam meredam kasus-kasus korupsi di Sumut. “Jadi, Jaksa Agung untuk sementara sebaiknya merotasi semua pejabat di Kejati Sumut,” ujarnya.

Yusri yakin KPK sangat piawai dalam hal melacak benang merah siapa saja yang terlibat salam perkara tersebut.

CERI pernah melaporkan dugaan tindak pidana pengaturan tender pengadaan poly aluminium chloride liquid di Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara PAM pada 17 November 2023 silam ke Kajari Sumut saat dijabat Idianto.

“Padahal, sudah lengkap bukti-bukti dugaan kejanggalan pengaturan tender tersebut kami sampaikan,” lanjut Yusri.

Namun, menurut dia, hingga hari ini sama sekali tidak ada tindaklanjut yang diambil oleh Kejati Sumut. “Tentu ini bagi kami sekarang menjadi makin terang benderang adanya hal yang tidak beres,” ujarnya.

Oleh sebab itu, CERI meminta Kejati Sumut saat ini Harli Siregar untuk membuka kembali kasus yang pernah dilaporkan CERI ke Kejati Sumut itu. “Kami siap untuk memberikan keterangan jika dibutuhkan,” tegas Yusri.

Dalam kasus dugaan korupsi jalan di Sumut, KPK telah memeriksa mantan Kajari Sumut Idianto, Kajari Mandailing Natal Muhammad Iqbal, serta Kasi Datun Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon. Mereka diperiksa di Kejagung pada 7 Agustus 2025.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu pada 28 Juni 2025. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar.

Penindakan ini juga menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Kasus tersebut terungkap lewat dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumut. Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *