Dugaan Fraud Insurtech: CBA Minta OJK dan Bareskrim Segera Usut

Uchok Sky Khadafi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta membongkar dugaan manipulasi keuangan oleh sebuah perusahaan asuransi digital (insurtech) dalam negeri untuk meraup dana segar dari investor atau modal ventura.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan modus yang dilakukan insurtech tersebut yakni dengan menggelembungkan gross written premium (GWP) atau pendapatan premi bruto.

“Bekerja sama dengan para broker internalnya, insurtech itu diduga mencuri data premi dari perusahaan asuransi lain untuk dicatatkan sebagai GWP mereka. Manipulasi data ini agar prospek perusahaan kinclong di mata investor,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Menurut Uchok, fraud semacam itu tidak hanya merugikan investor, tetapi juga merusak ekosistem insurtech dan usaha rintisan (startup) di dalam negeri, serta bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dan sektor keuangan secara umum.

“Kami mendapat informasi kasus terkait insurtech ini pernah dilaporkan ke OJK tetapi belum ada tindaklanjutnya. Kami minta OJK transparan, segera investigasi dan audit tuntas, serta laporkan hasilnya ke publik. Ini bukan soal pembiayaan atau modal ventura saja, tetapi asuransi yang rentan terhadap isu fraud,” tegasnya.

Uchok meminta OJK bertindak cepat, tegas dan transparan agar kepercayaan investor dan masyarakat terhadap asuransi, khususnya insurtech, tetap terjaga. Apalagi tren kinerja pembiayaan dan penyertaan modal vetura di Indonesia cenderung menurun.

Mengutip laporan DailySocial.id, pembiayaan startup Indonesia pada semester pertama 2025 anjlok 43% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Total modal yang digelontorkan susut menjadi hanya US$161,3 juta, terendah dalam beberapa tahun terakhir.

Uchok tidak menyebut nama insurtech dimaksud. Namun sebagai informasi, insurtech tersebut merupakan perusahaan berbasis di Indonesia yang berdiri sejak 2017 dengan salah satu pendirinya disebut berasal dari Tiongkok.

Pernah dinobatkan sebagai insurtech terbesar di Indonesia dengan puluhan cabang, perusahaan mencatat GWP tembus Rp3 triliun pada 2022, melejit lebih dari 2.000% dibandingkan 2018 dan dua kali lipat dari capaian 2021 sebesar Rp1,5 triliun. Insurtech ini pun berhasil mengantongi pendanaan Seri B senilai lebih dari US$50 juta atau sekitar Rp800 miliar dari sejumlah investor pada 2021.

Mirip Kasus e-Fishery

Menurut Uchok, modus yang dilakukan insurtech itu mirip dengan kasus manipulasi data keuangan eFishery, sebuah perusahaan rintisan lokal di bidang budidaya perikanan, yang sempat mengguncang dunia startup di Indonesia.

Kasus eFishery ditangani oleh Bareskrim Polri sejak akhir 2024 dan telah menahan mantan CEO Gibran Huzaifah beserta dua orang lainnya. Mereka dituduh bekerja sama melakukan penipuan dan penggelapan dalam proses investasi pada eFishery.

Uchok berharap OJK tidak berhenti pada hasil investigasi dan audit terhadap insurtech tersebut, tetapi harus menindaklanjutinya dengan langkah konkret, termasuk melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri.

Jika terbukti ada unsur manipulasi data keuangan, perusahaan dan individu yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 508 dan 378 KUHP yang mengatur sanksi pidana terkait pemalsuan laporan keuangan dan penipuan korporasi.

Potensi sanksi yang dapat dikenakan meliputi pidana bagi pihak yang terlibat, sanksi perdata jika ada pihak yang mengalami kerugian, serta pengawasan yang lebih ketat dari regulator terhadap perusahaan startup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *