IPPKH Dibatalkan MA, Anak Usaha Grup Harita Ini Tetap Menambang Nikel di Pulau Wawonii

KONAWE – PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Grup Harita, diduga masih melakukan penambangan dan pengangkutan nikel dari Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, padahal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan itu telah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) pada 7 Oktober 2024.

Anggota DPRD 2024 – 2029 Kabupaten Konawe Kepulauan dari Partai Gerindra, Sahidin mengungkapkan, penambangan nikel ilegal itu merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat di Pulau kecil Wawonii yang umumnya bercocok tanam.

Dia berharap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memerintahkan Dirjen Minerba segera mencabut Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT Gema Kreasi Perdana setelah IPPHK perusahaan itu dibatalkan oleh putusan Makamah Agung.

Menurut Sahidin, setelah keluar putusan MA tersebut pada Kamis 10 Oktober 2024 yang hasilnya telah dia sampaikan juga kepada Polda Sultra dan Kejati Sultra serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga kini tidak ada tindakan apapun untuk menghentikan penambangan tersebut.

Sahidin semakin heran, sebab sebelumnya dia telah beberapa kali melaporkan secara resmi dugaan penambangan ilegal perusahaan tersebut kepada penegak hukum, termasuk kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, lanjut Sahidin, setelah upaya kasasi oleh warga pulau-pulau kecil Wawonii telah mendapat putusan Nomor 403 K/TUN/TF/2024, oleh Majelis Hakim Makamah Agung RI membatalkan Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 367/B/2023/PT.TUN.JKT. Ini menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 167/G/TF/2023/PTUN JKT, yang membatalkan IPPKH atas nama PT Gema Kreasi Perdana.

Menurut dia, Putusan MA terbaru ini menyusul putusan MA sebelumnya yang membatalkan Pasal-Pasal Tambang dalam Perda RTRW Kabupaten Konawe dan Putusan Makamah Konstitusi, sehingga Pulau Kecil Wawonii tidak boleh ditambang.

Oleh karena itu, kata Sahidin, seharusnya dengan semua putusan lembaga tinggi hukum negara tersebut, PT GKP tidak boleh menambang lagi dan wajib merehabilitasi kawasan hutan dan segera angkat kaki dari Pulau kecil Wawonni.

Namun ironisnya menurut Sahidin, paska putusan MA tersebut, menurut laporan masyarakat setempat kepada dia, hingga 10 Oktober 2024 sudah sekitar 67 tongkang bijih nikel diangankut dari Pulau kecil Wawonii, terbaru pada Jum’at 11 Oktober 2024 pukul 22.00 WITA masih terlihat tongkang masuk di Jetty PT GKP di Pulau Wawoni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *