Medco Energi Dituntut Transparan soal Proyek Pipa Kondensat MGE di Barito Utara

JAKARTA – PT Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL), selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), diminta menjelaskan secara transparan proyek pipa kondensat sepanjang 55 km yang dibangun oleh PT Mirah Ganal Energi (MGE) di Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Pipa itu direncanakan mengalirkan kondensat dari Kerendan Gas Processing Facility (KGPF) Ophir Energy di Desa Karendan. Residu gas tersebut selanjutnya akan diolah menjadi bahan bakar di kilang mini MGE berkapasitas 600 barel per hari di Desa Muara Bakah. Kedua desa ini berada di Kecamatan Lahei, Barito Utara.

Ophir Energy sendiri pernah menjadi bagian dari proyek Muara Bakah Refinery and Condensate Pipeline yang dikerjakan oleh PT MGE. Medco diyakini mengetahui proyek pipa yang disebut menghabiskan US$25 juta itu sebab Ophir Energy sudah dikuasai sepenuhnya oleh Medco sejak Mei 2019.

Keberadaan pipa itu terkuak setelah mencuatnya masalah kerusakan jalan lintas yang dibangun oleh Perusda Batara Membangun, BUMD milik Pemkab Barito Utara, ke publik. Warga protes karena jalan yang dibangun sejak 2017 itu tidak dirawat, padahal lahannya berasal dari hibah warga. Masalah ini bahkan pernah beberapa kali diangkat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Barito Utara.

Jalan yang direncanakan menghubungkan tujuh desa di Kecamatan Lahei itu disebut tidak dilakukan pemeliharaan oleh Perusda ataupun Pemkab hingga kondisinya rusak parah dan tidak dapat dilalui. Pemkab tidak menyediakan anggaran perbaikan jalan karena dibangun dengan non-APBD atau non-budgeter.

Informasinya, Pemkab Barito Utara mengharapkan bantuan dana dari perusahaan swasta yang berkepentingan dengan jaringan pipa kondensat itu untuk biaya pemeliharaan jalan. Namun, karena pipa itu tak kunjung beroperasi, dana perbaikan jalan yang dijanjikan juga belum terealisasi.

Proyek komersil yang disebut membonceng sebagian ruas jalan publik itu ternyata juga dibiayai oleh PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF), lembaga pembiayaan yang 30% sahamnya dimiliki negara melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

IIF dalam situs web resminya mengklaim proyek pipa dan kilang kondensat mini tersebut sudah lulus Uji Tuntas Sosial dan Lingkungan (SEDD), bahkan termasuk proyek kategori A dalam hal risiko dan dampak sosial dan lingkungan.

Untuk pembangunan jalan itu, Medco dikabarkan telah mengucurkan dana miliaran rupiah langsung ke Perusda. Di sini muncul dugaan, Medco sesungguhnya mengetahui proyek pipa kondensat itu karena terhubung ke fasilitas Ophir di Karendan.

Ketua National Corruption Watch (NCW) Kalteng Badian mengatakan sebagai KKKS dan perusahaan terbuka, Medco harus transparan menjelaskan proyek pipa gas kondensat yang dibangun PT MGE tersebut.

“PT Medco Energi Tbk melalui PT Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL) harus menjelaskan keterlibatannya dalam proyek jalan dan pipa kondensat itu, termasuk berapa sebenarnya kucuran dana ke Perusda atau dana kompensasi lainnya,” kata Badian saat dihubungi, Senin (7/10/2024).

Dia meyakini SKK Migas sebagai pengawas KKKS Medco juga pasti mengetahui proyek pipa kondensat tersebut, yang dikabarkan belum beroperasi sampai dengan saat ini.

“Ada potensi kerugian negara apabila, proyek pipa itu tidak jalan. Produksi gas di Bangkanai bisa terganggu jika kondensat tidak tersalurkan, pasokan gas ke PLTMG Bangkanai juga bisa tersendat. Di situ juga ada kondensat bagian negara yang harus dipertanggungjawabkan, selain isu cost recovery,” kata Badian.

Tanggapan Medco dan SKK Migas

Ketika dikonfirmasi, VP Relations & Security Medco E&P Arif Rinaldi membantah adanya fasilitas perusahaan dalam pembangunan jalan yang digarap oleh Perusda tersebut.

“MEBL telah berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur jalan tersebut sejak 2019 hingga 2021. Perusahaan memastikan, tidak ada fasilitas operasi milik Medco E&P yang terpasang di sepanjang jalan tersebut,” kata Arif, Rabu (2/10/2024).

Dia enggan menjelaskan keterlibatan Medco dalam proyek jalan dan pipa tersebut. “Medco E&P tidak berwenang menjelaskannya, sebab jalan itu berstatus jalan kabupaten,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Analis Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Kalimantan-Sulawesi (Kalsul) Ary Pratomo mengatakan pihaknya tidak berwenang menjelaskan persoalan jalan Perusda yang dimaksud.

“Terkait perbaikan Jalan Perusda karena jalan tersebut berstatus jalan Kabupaten di Desa Muara Inu, SKK Migas – MEBL tidak berwenang untuk menjelaskannya,” ungkapnya. Dia juga tidak menjelaskan masalah pipa kondensat MGE.

Direktur Operasi MGE Erwin Lebe, ketika dikonfirmasi, tidak memberikan penjelasan sampai dengan berita ini diturunkan. Dia tidak menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan redaksi melalui pesan whatsapp. Ada informasi yang bersangkutan sudah tidak bekerja di MGE. (dan/hl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *