Hukum  

Presiden EM Universitas Brawijaya Dipolisikan atas Dugaan Penganiayaan, Belum Ada Sikap dari Kampus

(istimewa)

MALANG – Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya Kota Malang berinisial SNPA dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap MJF yang juga seorang mahasiswa Universitas Brawijaya.

Fauzia Irnani SH, MH. selaku kuasa hukum korban menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di sekitar Pro Bet Store Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Fauzia membenarkan bahwa korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Malang Kota dengan Nomor Laporan LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. pada Jumat (14/6/2024).

MJF selaku korban mengalami memar dan luka pada bagian mata sebelah kiri. Luka tersebut didapat karena diduga mengalami pukulan di bagian kepala.

SNPA selaku Presiden EM Universitas Brawijaya belum memberikan klarifikasi secara terbuka atas peristiwa ini.

Presiden EM Universitas Brawijaya adalah pimpinan organisasi dari lembaga kegiatan mahasiswa Eksekutif Mahasiswa di Universitas Brawijaya.

Presiden EM Universitas Brawijaya juga menduduki kursi sebagai salah satu anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Brawijaya secara ex-officio sebagai perwakilan dari unsur mahasiswa UB.

Hingga saat ini pihak Rektorat Universitas Brawijaya dalam hal ini Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Universitas Brawijaya, Dr. Setiawan Noerdajasakti, SH, MH. belum memberikan statement atau sikap terhadap peristiwa itu.

Sebagai informasi, MWA unsur mahasiswa diangkat melalui Surat Keputusan Wakil Rektor Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Universitas Brawijaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *